Polsek Bandara Usut Sindikat Pemalsuan Dokumen Rapid Test Palsu

Jum'at, 29 Januari 2021 - 16:03 WIB
loading...
Polsek Bandara Usut...
Polsek Bandara Sultan Hasanuddin mengusut kasus sindikat pemalsuan dokumen rapid test palsu. Foto: Istimewa
A A A
MAROS - Polsek Bandara Kabupaten Maros, mulai mengusut sindikat kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil rapid test yang ditemukan di Bandara Sultan Hasanuddin.

Hal ini dilakukan setelah petugas bandara mengamankan18 orang calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, yang hendak bertolak ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan dokumen rapid test palsu , pada, Kamis, (28/01/2021) kemarin.

Kapolsek Bandara, Iptu Asep Widyanto mengatakan, kasus pemalsuan rapid test itu masih terus didalami oleh timnya. Kini pihaknya memburu sejumlah nama yang diduga sebagai jaringan pemalsu rapid test di bandara.



"Kami masih mengembangkan kasusnya karena ini kita duga merupakan sindikat yang memang bekerja secara rapi untuk menjual hasil rapid test palsu kepada calon penumpang," katanya, Jumat, (29/01/2021).

Asep mengaku, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 21 orang. Namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh calon penumpang yang diamankan itu pun masih tetap berada di Mapolsek Bandara.

"Kita sudah periksa 21 orang dan semua masih berstatus sebagai saksi. Kami masih butuh keterangan dari pihak yang diduga mengurus surat itu ke mereka ini. Yah mudah-mudahan bisa segera kita dapatkan orangnya," lanjut Asep.

Sebelumnya, petugas validasi dokumen yang ada di Bandara Hasanuddin, menemukan adanya penggunaan surat rapid tes yang diduga palsu oleh 18 orang calon penumpang tujuan Bali dan Surabaya pada Kamis (28/01/2021). Setelah diperiksa oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), surat itu dipastikan palsu.

“Iya awalnya kan ada kecurigaan dari tim gugus yang melakukan validasi. Nah pas diperiksa lebih detail oleh petugas dari KKP, ternyata dokumen itu terbukti palsu. Nah dengan dasar ini kami langsung bergerak untuk mengungkap kasus ini,” sebutnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2618 seconds (0.1#10.140)