Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan IUP di Morowali
Senin, 08 Juli 2024 - 14:25 WIB
loading...
Polda Sulteng menahan tersangka dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial FMI. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MOROWALI - Polda Sulteng menahan tersangka dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial FMI. Penahanan tersebut dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari membenarkan penahanan tersebut. “Benar, dilakukan penahanan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” kata Sugeng, Senin (8/7/2024).
Sebelum dilakukan penahanan, kata dia, tersangka FMI telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 3 Juli 2024. “Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” sambungnya.
Baca Juga: Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, Bahlil: Kami Tak Pandang Bulu
Tersangka FMI dipersangkakan penyidik melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.
Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari membenarkan penahanan tersebut. “Benar, dilakukan penahanan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” kata Sugeng, Senin (8/7/2024).
Sebelum dilakukan penahanan, kata dia, tersangka FMI telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 3 Juli 2024. “Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” sambungnya.
Baca Juga: Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, Bahlil: Kami Tak Pandang Bulu
Tersangka FMI dipersangkakan penyidik melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.
Lihat Juga :