Hadang dan Ancam Mahasiswi Cantik hingga Merusak Mobilnya, Pria Ini Diringkus

Minggu, 21 Februari 2021 - 19:18 WIB
loading...
Hadang dan Ancam Mahasiswi Cantik hingga Merusak Mobilnya, Pria Ini Diringkus
Tersangka Benny saat diamankan di Mapolsek Manyar beserta barang bukti. Foto: SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Seorang warga Suci, Kecamatan Manyar, Gresik , Benny Kurniawan diamankan ke Mapolsek Manyar . Pria 36 tahun itu menghadang dan mengancam seorang mahasiswi cantik yang sedang mengemudikan mobil dengan paving di simpang tiga Tenger.

Tidak ada luka dan hanya mobil yang peyok. Namun, aksi itu membuat pengendara mobil tersebut ketakutan. Beruntung, korban berhasil merekam ulah pria tersebut dan melaporkannya ke polsek setempat. “Pelaku sudah kami amankan di kantor. Dia telah kami tahan," kata Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti, Minggu (21/2/2021).



Bima menjelaskan, kronologis kejadian itu Jumat (19/2/2021) berawal saat pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy W 6820 AV. Pelaku emosi karena merasa hendak ditabrak mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan korban Afra Putri Zainifa (21), seorang mahsiswi asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu.

Pelaku pun mengambil paving di pinggir jalan dan menghadang mobil korban di sekitar simpang tiga Tenger. Korban sudah minta maaf namun pelaku masih tersulut emosi. “Pelaku kemudian memukul mobil korban hingga penyok bagian bodi kiri belakang,” kata Bima, Minggu (21/2/2021).



Meski tidak ada yang terluka, namun, pengemudi dan penumpang mobil shok. Apalagi di dalamnya terdapat lima penumpang, tiga di antaranya merupakan anak kecil. Berdasarkan laporan korban, pelaku diamankan di kediamannya satu hari setelah kejadian. Tanpa perlawanan.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku menyesal.“Menyesal, menyesal sekali pak," kata Benny di Mapolsek Manyar, Minggu (21/2/2021).



Tersangka dijerat dengan pasal 335 dan pasal 406 KHUP dengan pidana paling lama 2 tahun. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban dan sepeda motor tersangka. Satu batu paving. Sepotong celana warna coklat dan kaos yang dikenakan tersangka. “Tidak ada ruang untuk tindak kekerasan melawan hukum," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2488 seconds (0.1#10.140)