Perwira Polres Bintan Pelaku Penggelapan Puluhan Mobil Ditangkap di Pelalawan Riau
loading...
A
A
A
BATAM - Tim Gabungan Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri dan Polda Riau berhasil menangkap oknum Perwira Polres Bintan, Iptu HA, pelaku penggelapan puluhan mobil di Kepri. Iptu HA ditangkap Tim gabungan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Minggu (17/5/20) malam sekitar pukul 22.15 WIB.
"Pelaku baru saja ditangkap yakni pukul 22.15 WIB di Pelalawan oleh Tim Opsnal Gabungan Polda Kepri dan Riau," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Minggu (17/5/20) malam.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku masih berada di Riau dan akan dibawa ke Batam, Kepri, pada Senin (18/5/20). "Saat ini masih disana, besok (Senin 18/5/20) dibawa kesini," tutupnya.
Sebelumnya, Iptu HA Oknum Perwira yang bertugas di Polres Bintan, Kepri dilaporkan beberapa orang lantaran menggelapkan puluhan mobil. HA juga diketahui sudah tidak masuk berdinas lagi sejak 8 Mei 2020.
Modus pelaku yakni mengganti atau membayar mobil yang bermasalah, baik dari leasing maupun dari korban yang mengajukan kredit. Pelaku membayar dan mengganti DP, lalu mengambil mobilnya, terus dijual lagi tanpa surat.
"Pelaku baru saja ditangkap yakni pukul 22.15 WIB di Pelalawan oleh Tim Opsnal Gabungan Polda Kepri dan Riau," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Minggu (17/5/20) malam.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku masih berada di Riau dan akan dibawa ke Batam, Kepri, pada Senin (18/5/20). "Saat ini masih disana, besok (Senin 18/5/20) dibawa kesini," tutupnya.
Sebelumnya, Iptu HA Oknum Perwira yang bertugas di Polres Bintan, Kepri dilaporkan beberapa orang lantaran menggelapkan puluhan mobil. HA juga diketahui sudah tidak masuk berdinas lagi sejak 8 Mei 2020.
Modus pelaku yakni mengganti atau membayar mobil yang bermasalah, baik dari leasing maupun dari korban yang mengajukan kredit. Pelaku membayar dan mengganti DP, lalu mengambil mobilnya, terus dijual lagi tanpa surat.
(thm)