Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Senin, 03 Juni 2024 - 13:00 WIB
loading...
Gelapkan Motor dan HP...
RA (26), warga Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan penggelapan motor dan HP. Foto/Ist
A A A
PRINGSEWU - Seorang pria berinisial RA (26), warga Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu , ditangkap oleh petugas Polres Pringsewu atas dugaan penggelapan motor dan HP milik temannya.

Penangkapan dilakukan saat RA melintas di Jalan Raya Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Rabu malam (29/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. “Pelaku kami amankan saat pulang kampung usai kabur ke Pulau Jawa,” ujar Kasi Humas Polres Pringsewu, Iptu Priyono dalam keterangan tertulis pada Senin (3/6/2024) siang.

RA ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat B 3666 ELB dan handphone Realme C17 milik Agung Ardiansah (28), warga Jalan Tani, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, mengakibatkan kerugian korban hingga Rp9 juta.

Menurut Iptu Priyono, modus operandi pelaku adalah meminjam motor dan HP korban dengan alasan akan digunakan untuk mendatangi dan memfoto tanah kaplingan milik korban yang berada di wilayah Gadingrejo, dengan janji akan dikembalikan pada sore harinya.



"Setelah motor dan HP dipinjamkan, pelaku tidak juga mengembalikannya dan saat dihubungi melalui ponselnya, pelaku tidak merespons. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Polisi sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku karena kabur ke Pulau Jawa dan berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, akhirnya RA berhasil ditangkap saat pulang kampung.

Di hadapan penyidik, RA mengaku bahwa sepeda motor dan HP yang dipinjamnya telah dijual kepada orang yang tidak dikenal secara COD beberapa jam setelah dipinjam dari korban.

"Sepeda motor dijual di wilayah Bandar Lampung seharga Rp3 juta, sedangkan HP seharga Rp800 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk ongkos kabur ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku," ungkap Priyono.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)