Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 03 Juni 2024 - 13:00 WIB
loading...
RA (26), warga Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan penggelapan motor dan HP. Foto/Ist
A
A
A
PRINGSEWU - Seorang pria berinisial RA (26), warga Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu , ditangkap oleh petugas Polres Pringsewu atas dugaan penggelapan motor dan HP milik temannya.
Penangkapan dilakukan saat RA melintas di Jalan Raya Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Rabu malam (29/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. “Pelaku kami amankan saat pulang kampung usai kabur ke Pulau Jawa,” ujar Kasi Humas Polres Pringsewu, Iptu Priyono dalam keterangan tertulis pada Senin (3/6/2024) siang.
RA ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat B 3666 ELB dan handphone Realme C17 milik Agung Ardiansah (28), warga Jalan Tani, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, mengakibatkan kerugian korban hingga Rp9 juta.
Menurut Iptu Priyono, modus operandi pelaku adalah meminjam motor dan HP korban dengan alasan akan digunakan untuk mendatangi dan memfoto tanah kaplingan milik korban yang berada di wilayah Gadingrejo, dengan janji akan dikembalikan pada sore harinya.
Baca Juga: 2 Pelaku Jambret yang Tewaskan Pelajar di Pringsewu Ditangkap
Penangkapan dilakukan saat RA melintas di Jalan Raya Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Rabu malam (29/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. “Pelaku kami amankan saat pulang kampung usai kabur ke Pulau Jawa,” ujar Kasi Humas Polres Pringsewu, Iptu Priyono dalam keterangan tertulis pada Senin (3/6/2024) siang.
RA ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat B 3666 ELB dan handphone Realme C17 milik Agung Ardiansah (28), warga Jalan Tani, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, mengakibatkan kerugian korban hingga Rp9 juta.
Menurut Iptu Priyono, modus operandi pelaku adalah meminjam motor dan HP korban dengan alasan akan digunakan untuk mendatangi dan memfoto tanah kaplingan milik korban yang berada di wilayah Gadingrejo, dengan janji akan dikembalikan pada sore harinya.
Baca Juga: 2 Pelaku Jambret yang Tewaskan Pelajar di Pringsewu Ditangkap
Lihat Juga :