Gelapkan Motor Rental demi Lunasi Utang, Pemuda Kulonprogo Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
KULONPROGO - Seorang pemuda di Kulonprogo berinisial JP (23) ditangkap jajaran Reskrim Polres Kulonprogo atas dugaan penggelapan motor sewaan. Pelaku nekat menggadaikan motor milik sebuah rental demi melunasi utang.
Pelaku JP merupakan warga Kapanewon Wates, Kulonprogo. Peristiwa penggelapan ini terjadi pada 25 Oktober lalu. Saat itu, pelaku menyewa motor Yamaha N-Max milik ILF (29), warga Girimulyo. Motor tersebut disewa selama tujuh hari dengan biaya Rp850.000.
“Setelah kesepakatan tercapai, korban bertemu pelaku di depan Rutan Wates untuk menyerahkan motor yang disewa,” kata Kapolsek Wates Kompol Sudarsono, Rabu (1/2/2024).
Pada saat itu, korban menyerahkan Yamaha N-Max dengan nomor polisi AB 2712 VP beserta STNK. Sementara itu, pelaku membayar uang sewa sejumlah Rp850.000 sesuai kesepakatan.
Setelah jatuh tempo, pelaku kembali memperpanjang masa sewa motor dan mengirimkan uang sewa sejumlah Rp850.000 untuk satu minggu ke depan. Namun, saat jatuh tempo yang kedua, pelaku tidak bisa dihubungi. Keberadaan pelaku juga tidak diketahui, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Kulonprogo.
Dengan dasar laporan korban, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 19 Januari lalu, pelaku diketahui berada di wilayah Ajibarang, Banyumas. Bersama petugas Reskrim Polsek Ajibarang, jajaran Polres Kulonprogo berhasil menangkap pelaku di lapangan Pancurendang, Ajibarang.
“Setelah berhasil ditangkap, kami membawa pelaku ke Polres Kulonprogo untuk proses penyelidikan,” ungkap Sudarsono.
Pelaku JP mengakui bahwa ia telah menggadaikan motor korban kepada seseorang di wilayah Wonosobo senilai Rp7 juta. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Motor saya digadaikan kepada teman, sehingga saya harus melunasi utang untuk mengambil kembali motor tersebut,” jelas pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Pelaku JP merupakan warga Kapanewon Wates, Kulonprogo. Peristiwa penggelapan ini terjadi pada 25 Oktober lalu. Saat itu, pelaku menyewa motor Yamaha N-Max milik ILF (29), warga Girimulyo. Motor tersebut disewa selama tujuh hari dengan biaya Rp850.000.
“Setelah kesepakatan tercapai, korban bertemu pelaku di depan Rutan Wates untuk menyerahkan motor yang disewa,” kata Kapolsek Wates Kompol Sudarsono, Rabu (1/2/2024).
Pada saat itu, korban menyerahkan Yamaha N-Max dengan nomor polisi AB 2712 VP beserta STNK. Sementara itu, pelaku membayar uang sewa sejumlah Rp850.000 sesuai kesepakatan.
Setelah jatuh tempo, pelaku kembali memperpanjang masa sewa motor dan mengirimkan uang sewa sejumlah Rp850.000 untuk satu minggu ke depan. Namun, saat jatuh tempo yang kedua, pelaku tidak bisa dihubungi. Keberadaan pelaku juga tidak diketahui, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Kulonprogo.
Dengan dasar laporan korban, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 19 Januari lalu, pelaku diketahui berada di wilayah Ajibarang, Banyumas. Bersama petugas Reskrim Polsek Ajibarang, jajaran Polres Kulonprogo berhasil menangkap pelaku di lapangan Pancurendang, Ajibarang.
“Setelah berhasil ditangkap, kami membawa pelaku ke Polres Kulonprogo untuk proses penyelidikan,” ungkap Sudarsono.
Pelaku JP mengakui bahwa ia telah menggadaikan motor korban kepada seseorang di wilayah Wonosobo senilai Rp7 juta. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Motor saya digadaikan kepada teman, sehingga saya harus melunasi utang untuk mengambil kembali motor tersebut,” jelas pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
(hri)