Gelapkan Motor Rental demi Lunasi Utang, Pemuda Kulonprogo Diringkus Polisi
Kamis, 01 Februari 2024 - 12:54 WIB
loading...
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan sepeda motor di Polres Kulonprogo. Foto/Kuntadi/MPI
A
A
A
KULONPROGO - Seorang pemuda di Kulonprogo berinisial JP (23) ditangkap jajaran Reskrim Polres Kulonprogo atas dugaan penggelapan motor sewaan. Pelaku nekat menggadaikan motor milik sebuah rental demi melunasi utang.
Pelaku JP merupakan warga Kapanewon Wates, Kulonprogo. Peristiwa penggelapan ini terjadi pada 25 Oktober lalu. Saat itu, pelaku menyewa motor Yamaha N-Max milik ILF (29), warga Girimulyo. Motor tersebut disewa selama tujuh hari dengan biaya Rp850.000.
“Setelah kesepakatan tercapai, korban bertemu pelaku di depan Rutan Wates untuk menyerahkan motor yang disewa,” kata Kapolsek Wates Kompol Sudarsono, Rabu (1/2/2024).
Pada saat itu, korban menyerahkan Yamaha N-Max dengan nomor polisi AB 2712 VP beserta STNK. Sementara itu, pelaku membayar uang sewa sejumlah Rp850.000 sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Pelaku Penggelapan Motor Milik Teman Sendiri Diringkus
Setelah jatuh tempo, pelaku kembali memperpanjang masa sewa motor dan mengirimkan uang sewa sejumlah Rp850.000 untuk satu minggu ke depan. Namun, saat jatuh tempo yang kedua, pelaku tidak bisa dihubungi. Keberadaan pelaku juga tidak diketahui, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Kulonprogo.
Dengan dasar laporan korban, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 19 Januari lalu, pelaku diketahui berada di wilayah Ajibarang, Banyumas. Bersama petugas Reskrim Polsek Ajibarang, jajaran Polres Kulonprogo berhasil menangkap pelaku di lapangan Pancurendang, Ajibarang.
Pelaku JP merupakan warga Kapanewon Wates, Kulonprogo. Peristiwa penggelapan ini terjadi pada 25 Oktober lalu. Saat itu, pelaku menyewa motor Yamaha N-Max milik ILF (29), warga Girimulyo. Motor tersebut disewa selama tujuh hari dengan biaya Rp850.000.
“Setelah kesepakatan tercapai, korban bertemu pelaku di depan Rutan Wates untuk menyerahkan motor yang disewa,” kata Kapolsek Wates Kompol Sudarsono, Rabu (1/2/2024).
Pada saat itu, korban menyerahkan Yamaha N-Max dengan nomor polisi AB 2712 VP beserta STNK. Sementara itu, pelaku membayar uang sewa sejumlah Rp850.000 sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Pelaku Penggelapan Motor Milik Teman Sendiri Diringkus
Setelah jatuh tempo, pelaku kembali memperpanjang masa sewa motor dan mengirimkan uang sewa sejumlah Rp850.000 untuk satu minggu ke depan. Namun, saat jatuh tempo yang kedua, pelaku tidak bisa dihubungi. Keberadaan pelaku juga tidak diketahui, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Kulonprogo.
Dengan dasar laporan korban, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 19 Januari lalu, pelaku diketahui berada di wilayah Ajibarang, Banyumas. Bersama petugas Reskrim Polsek Ajibarang, jajaran Polres Kulonprogo berhasil menangkap pelaku di lapangan Pancurendang, Ajibarang.
Lihat Juga :