Gelapkan Motor Teman Wanita, Pria di Lampung Timur Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Seorang pria berinisial AI (30) warga Lampung Timur diringkus polisi. Ia ditangkap karena menggelapkan sepeda motor teman wanitanya yang baru dikenal di media sosial.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pelaku yang merupakan warga Karang Endah, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur dilaporkan Luluk (24) teman wanitanya terkait kasus penggelapan.
"Pelaku AI ditangkap unit Reskrim Polsek Sukarame, pada Jumat 12 Januari 2024, di rumah kontrakan yang berada di Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung," ujar Warsito, Minggu (14/1/2024).
Warsito menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/11/2023), saat itu korban menitipkan sepeda motor miliknya kepada pelaku karena korban akan pergi keluar kota.
"Pelaku dan teman wanitanya ini baru satu bulan berkenalan melalui media sosial. Saat berkenalan, pelaku AI ini mengaku sebagai anggota Polri," jelas Warsito.
Namun, setelah korban menitipkan sepeda motor tersebut, pelaku malah mengadaikan kepada seseorang.
"Pelaku memang sering meminjam sepeda motor milik korban, namun saat korban menitipkan sepeda motornya karena akan pergi kerja keluar kota, sepeda motor malah digadaikan kepada seseorang," ungkapnya.
Warsito melanjutkan, saat korban pulang dari luar kota, pelaku menghilang. Saat dihubungi, pelaku mengaku sedang berada diluar kota, sehingga korban tidak bisa menemuinya.
"Hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban digadaikan oleh pelaku kepada temannya seharga Rp1 juta," kata Warsito.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pelaku yang merupakan warga Karang Endah, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur dilaporkan Luluk (24) teman wanitanya terkait kasus penggelapan.
"Pelaku AI ditangkap unit Reskrim Polsek Sukarame, pada Jumat 12 Januari 2024, di rumah kontrakan yang berada di Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung," ujar Warsito, Minggu (14/1/2024).
Warsito menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/11/2023), saat itu korban menitipkan sepeda motor miliknya kepada pelaku karena korban akan pergi keluar kota.
"Pelaku dan teman wanitanya ini baru satu bulan berkenalan melalui media sosial. Saat berkenalan, pelaku AI ini mengaku sebagai anggota Polri," jelas Warsito.
Namun, setelah korban menitipkan sepeda motor tersebut, pelaku malah mengadaikan kepada seseorang.
"Pelaku memang sering meminjam sepeda motor milik korban, namun saat korban menitipkan sepeda motornya karena akan pergi kerja keluar kota, sepeda motor malah digadaikan kepada seseorang," ungkapnya.
Warsito melanjutkan, saat korban pulang dari luar kota, pelaku menghilang. Saat dihubungi, pelaku mengaku sedang berada diluar kota, sehingga korban tidak bisa menemuinya.
"Hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban digadaikan oleh pelaku kepada temannya seharga Rp1 juta," kata Warsito.