Terlalu! Kakak Kandung di Bandarlampung Curi Motor Adik Sendiri
loading...
A
A
A
MALANG - Kejadian kurang lazim terjadi di Bandarlampung , di mana seorang kakak nekat mencuri motor milik adik kandungnya. Kejadian ini terjadi di Jalan Ikan Bawal, tepatnya Pasar Gudang Lelang, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Modus operandi pelaku melibatkan penggunaan kunci cadangan motor korban yang telah dicuri terlebih dahulu di rumah korban. Pelaku, pasangan suami istri bernama Evan Yohanes (35) dan Desi Susana (39) warga Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Barat, saat ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari laporan korban, Feryana (34), warga Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil menangkap pelaku yang tertidur di kediamannya di kosan Jalan Kenanga, Kelurahan Rawa Laut pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
"Setelah mencuri motor milik korban, motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BE 2132 AMU langsung dititipkan di rumah teman pelaku. Pemeriksaan selanjutnya mengungkap bahwa korban merupakan adik kandung dari pelaku Desi Susana," jelasnya.
Adit menjelaskan bahwa aksi pencurian ini direncanakan dengan mengambil kunci cadangan motor korban yang tersimpan di lemari. Pelaku Evan mengantarkan istrinya, Desi, bertamu ke rumah korban pada Sabtu (27/1/2024) sekitar 18.30 WIB. Saat itulah Desi mengambil kunci motor korban. Evan menjemput kembali Desi sekitar pukul 22.00 WIB dari rumah korban.
Pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, para pelaku sudah merencanakan untuk mengambil motor korban yang saat itu bersama saudaranya pergi ke gudang lelang. Pelaku mengikuti korban secara diam-diam dan saat tiba di gudang lelang, Evan menyuruh tukang parkir mengeluarkan motor korban dan memberikan kunci cadangan.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan atas perbuatannya tersebut.
Modus operandi pelaku melibatkan penggunaan kunci cadangan motor korban yang telah dicuri terlebih dahulu di rumah korban. Pelaku, pasangan suami istri bernama Evan Yohanes (35) dan Desi Susana (39) warga Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Barat, saat ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari laporan korban, Feryana (34), warga Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil menangkap pelaku yang tertidur di kediamannya di kosan Jalan Kenanga, Kelurahan Rawa Laut pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
"Setelah mencuri motor milik korban, motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BE 2132 AMU langsung dititipkan di rumah teman pelaku. Pemeriksaan selanjutnya mengungkap bahwa korban merupakan adik kandung dari pelaku Desi Susana," jelasnya.
Adit menjelaskan bahwa aksi pencurian ini direncanakan dengan mengambil kunci cadangan motor korban yang tersimpan di lemari. Pelaku Evan mengantarkan istrinya, Desi, bertamu ke rumah korban pada Sabtu (27/1/2024) sekitar 18.30 WIB. Saat itulah Desi mengambil kunci motor korban. Evan menjemput kembali Desi sekitar pukul 22.00 WIB dari rumah korban.
Pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, para pelaku sudah merencanakan untuk mengambil motor korban yang saat itu bersama saudaranya pergi ke gudang lelang. Pelaku mengikuti korban secara diam-diam dan saat tiba di gudang lelang, Evan menyuruh tukang parkir mengeluarkan motor korban dan memberikan kunci cadangan.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan atas perbuatannya tersebut.
(hri)