Usai Beri Keterangan Palsu di Persidangan, 2 Pelaku Ini Diamankan Kejati NTT
loading...
A
A
A
LABUAN BAJO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menangkap dua orang saksi yang diduga memberikan keterangan palsu . Kedua saksi memberikan keterangan palsu pada sidang Praperadilan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula pada kasus Sengketa Lahan senilai 1,3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kedua orang saksi ini berinisial ZD dan HF, merupakan warga Labuan Bajo dan ditangkap di rumah pengacara Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kupang, Kamis (11/2/2021)
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT menerangkan, keduanya ditangkap karena telah memberikan keterangan palsu pada persidangan Praperadilan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.
"Keduanya ditangkap terkait pemberian keterangan palsu pada kasus Labuan Bajo. Jadi di persidangan praperadilan omongnya lain dan waktu dipenyidikannya lain." Ujar Abdul, Kamis (11/2/2021). Baca: Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Imbas Demo Warga di PT SAI Mojokerto.
Saat ini kata Abdul, keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. "Sementara masih diambil keterangannya. Ditangkap di Rumah pengacara Bupati Dula, Anton Ali. Tadi pukul 16.30 wita di TDM, Kupang," sebutnya.
"Jadi untuk sementara dua orang ini diamankan, kalau sudah cukup alat bukti akan langsung ditetapkan jadi tersangka malam ini," Imbuh Abdul. Baca Juga: Tak Dipinjami Motor, Kakak Bacok Adik hingga Jari Tangan Putus.
Selain itu Abdul menjelaskan, tim penyidik juga akan mendalami ada tidak-nya aktor intelektual yang mempengaruhi ZD dan HF dalam memberikan keterangan palsu pada persidangan Praperadilan Bupati Dula terkait penetapan tersangka dalam kasus Sengketa Lahan di Keranga, Toroh Lema Batu Kallo seluas 30 Hektare.
"Keduanya untuk sementara itu dulu didalami sambil dicari aktor intelektualnya. Kalau memang ada aktor yang menyuruh akan kita tetapkan tersangka juga," pungkasnya.
Kedua orang saksi ini berinisial ZD dan HF, merupakan warga Labuan Bajo dan ditangkap di rumah pengacara Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kupang, Kamis (11/2/2021)
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT menerangkan, keduanya ditangkap karena telah memberikan keterangan palsu pada persidangan Praperadilan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.
"Keduanya ditangkap terkait pemberian keterangan palsu pada kasus Labuan Bajo. Jadi di persidangan praperadilan omongnya lain dan waktu dipenyidikannya lain." Ujar Abdul, Kamis (11/2/2021). Baca: Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Imbas Demo Warga di PT SAI Mojokerto.
Saat ini kata Abdul, keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. "Sementara masih diambil keterangannya. Ditangkap di Rumah pengacara Bupati Dula, Anton Ali. Tadi pukul 16.30 wita di TDM, Kupang," sebutnya.
"Jadi untuk sementara dua orang ini diamankan, kalau sudah cukup alat bukti akan langsung ditetapkan jadi tersangka malam ini," Imbuh Abdul. Baca Juga: Tak Dipinjami Motor, Kakak Bacok Adik hingga Jari Tangan Putus.
Selain itu Abdul menjelaskan, tim penyidik juga akan mendalami ada tidak-nya aktor intelektual yang mempengaruhi ZD dan HF dalam memberikan keterangan palsu pada persidangan Praperadilan Bupati Dula terkait penetapan tersangka dalam kasus Sengketa Lahan di Keranga, Toroh Lema Batu Kallo seluas 30 Hektare.
"Keduanya untuk sementara itu dulu didalami sambil dicari aktor intelektualnya. Kalau memang ada aktor yang menyuruh akan kita tetapkan tersangka juga," pungkasnya.
(nag)