Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Penggusuran Warga Setiamekar Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur
loading...
![Menteri ATR/BPN Nusron...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/02/07/6/1526739/menteri-atrbpn-nusron-wahid-sebut-penggusuran-warga-setiamekar-tambun-bekasi-tak-sesuai-prosedur-hjb.webp)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengunjungi warga Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menjadi korban penggusuran lahan, Jumat (7/2/2025). FOTO/ADE SUHARDI
A
A
A
BEKASI - Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR/Badan Pertahanan Negara (ATR/BPN) Nusron Wahid mengunjungi warga Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menjadi korban penggusuran lahan. Menurutnya, proses eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 itu, tidak sesuai prosedur dan salah titik eksekusi.
"Salah prosedur. Harusnya melalui pengukuran terlebih dahulu sesuai dengan PP 18 Tahun 2021. Akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur, mana yang tidak, karena objeknya apakah sama atau tidak. Belum bisa dipastikan," kata Nusron saat meninjau lokasi penggusuran di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Nusron mengatakan, terdapat beberapa proses yang tidak dilakukan oleh PN Cikarang ketika melakukan eksekusi lahan tersebut. Seperti memohon pengukuran lahan batas bidang yang akan dieksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.
"Pengukuran lahan ini dinilai penting untuk mengetahui batas lahan yang akan terdampak eksekusi atas putusan pengadilan tersebut," ucapnya.
Menurut Nusron, seharusnya sebelum melakukan eksekusi, pengadilan berkirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk minta diukur, di mana letak lokasi yang harus dieksekusi. Apakah lokasi ini menjadi bagian dari objek sengketa atau tidak.
"Apakah menjadi objek yang akan dieksekusi apa tidak. Itu pun kalau sudah begitu, seandainya kalau sudah diukur, ketika Pengadilan Negeri mau mengeksekusi pun harus memberitahukan kepada BPN," ujarnya.
Di sela kunjungannya, Nusron sempat berbincang kepada lima warga yang terdampak penggusuran di salah satu titik eksekusi. Lima warga itu menunjukkan sertifikat rumahnya yang telah digusur.
"Sertifikat milik lima warga ini masih sah, karena sejak amar keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bbekasi tahun 1996 itu, pihak pemenang gugatan, yakni Mimi Jamilah maupun pengadilan tidak pernah datang ke BPN Kabupaten Bekasi untuk membatalkan sertifikat-sertifikat milik warga yang telah dipecah dari induk sertipikat 325," katanya.
"Salah prosedur. Harusnya melalui pengukuran terlebih dahulu sesuai dengan PP 18 Tahun 2021. Akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur, mana yang tidak, karena objeknya apakah sama atau tidak. Belum bisa dipastikan," kata Nusron saat meninjau lokasi penggusuran di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Nusron mengatakan, terdapat beberapa proses yang tidak dilakukan oleh PN Cikarang ketika melakukan eksekusi lahan tersebut. Seperti memohon pengukuran lahan batas bidang yang akan dieksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.
"Pengukuran lahan ini dinilai penting untuk mengetahui batas lahan yang akan terdampak eksekusi atas putusan pengadilan tersebut," ucapnya.
Menurut Nusron, seharusnya sebelum melakukan eksekusi, pengadilan berkirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk minta diukur, di mana letak lokasi yang harus dieksekusi. Apakah lokasi ini menjadi bagian dari objek sengketa atau tidak.
"Apakah menjadi objek yang akan dieksekusi apa tidak. Itu pun kalau sudah begitu, seandainya kalau sudah diukur, ketika Pengadilan Negeri mau mengeksekusi pun harus memberitahukan kepada BPN," ujarnya.
Di sela kunjungannya, Nusron sempat berbincang kepada lima warga yang terdampak penggusuran di salah satu titik eksekusi. Lima warga itu menunjukkan sertifikat rumahnya yang telah digusur.
"Sertifikat milik lima warga ini masih sah, karena sejak amar keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bbekasi tahun 1996 itu, pihak pemenang gugatan, yakni Mimi Jamilah maupun pengadilan tidak pernah datang ke BPN Kabupaten Bekasi untuk membatalkan sertifikat-sertifikat milik warga yang telah dipecah dari induk sertipikat 325," katanya.