Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Imbas Demo Warga di PT SAI Mojokerto
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Aksi demonstrasi di depan pabrik PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto bakalan berbuntut panjang. Polisi menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi massa tersebut.
Sebanyak tujuh orang tersebut diduga melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu mereka juga disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta pasal 216 KUHP.
Baca juga: Warga di Jombang Terobos Banjir sambil Pikul Jenazah untuk Memakamkan yang Meninggal Dunia
"Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tersangka. Sebanyak tujuh orang sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Kamis (11/2/2021).
Sebanyak tujuh orang yang ditetapkan tersebut mayoritas merupakan warga Desa Lolawang yang turut serta dalam demonstrasi pada Senin (25/1) malam lalu. Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar pengelolaan limbah dari pabrik kabel kendaraan atau wiring harness tersebut dikelola BUMDes Lolawang.
Sekitar 100-200 massa aksi melakukan unjuk rasa dan memblokir akses masuk ke dalam pabrik. Dampaknya sekitar 1.700 buruh PT SAI yang bekerja sif malam tidak bisa masuk ke dalam pabrik. Hal itu menyebabkan kerumunan. Pihak kepolisian sudah berupaya membubarkan aksi massa tersebut.
Baca juga: Hanya 7 Hari Whisnu Sakti Buana Jadi Wali Kita Surabaya, Ini Harapan Khofifah
Akan tetapi upaya persuasif tidak digubris para demonstran. Kerumunan baru berhasil diurai petugas sekira pukul 21.30 WIB. Setelah sekitar 100 personil angggota Polres Mojokerto diterjunkan untuk membubarkan para pengunjuk rasa ini.
Dalam kasus ini, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Sebanyak 29 orang dimintai keterangan. Diantaranya dari pihak perusahaan, warga Desa Lolawang. Kemudian Kapolsek dan anggota Polsek Ngoro serta petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai representasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
"Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada satu orang yang dari luar Desa Lolawang. Jadi perannya yang bersangkutan berada di sana dan ikut memblokir akses masuk ke pabrik. Dari rekaman CCTV, perannya jelas," imbuh Rifaldhy.
Sebanyak tujuh orang tersebut diduga melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu mereka juga disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta pasal 216 KUHP.
Baca juga: Warga di Jombang Terobos Banjir sambil Pikul Jenazah untuk Memakamkan yang Meninggal Dunia
"Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tersangka. Sebanyak tujuh orang sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Kamis (11/2/2021).
Sebanyak tujuh orang yang ditetapkan tersebut mayoritas merupakan warga Desa Lolawang yang turut serta dalam demonstrasi pada Senin (25/1) malam lalu. Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar pengelolaan limbah dari pabrik kabel kendaraan atau wiring harness tersebut dikelola BUMDes Lolawang.
Sekitar 100-200 massa aksi melakukan unjuk rasa dan memblokir akses masuk ke dalam pabrik. Dampaknya sekitar 1.700 buruh PT SAI yang bekerja sif malam tidak bisa masuk ke dalam pabrik. Hal itu menyebabkan kerumunan. Pihak kepolisian sudah berupaya membubarkan aksi massa tersebut.
Baca juga: Hanya 7 Hari Whisnu Sakti Buana Jadi Wali Kita Surabaya, Ini Harapan Khofifah
Akan tetapi upaya persuasif tidak digubris para demonstran. Kerumunan baru berhasil diurai petugas sekira pukul 21.30 WIB. Setelah sekitar 100 personil angggota Polres Mojokerto diterjunkan untuk membubarkan para pengunjuk rasa ini.
Dalam kasus ini, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Sebanyak 29 orang dimintai keterangan. Diantaranya dari pihak perusahaan, warga Desa Lolawang. Kemudian Kapolsek dan anggota Polsek Ngoro serta petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai representasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
"Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada satu orang yang dari luar Desa Lolawang. Jadi perannya yang bersangkutan berada di sana dan ikut memblokir akses masuk ke pabrik. Dari rekaman CCTV, perannya jelas," imbuh Rifaldhy.