Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Prostitusi Online Artis ke Kejaksaan

Rabu, 10 Februari 2021 - 11:37 WIB
loading...
A A A
Selain Mami Alona, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar juga menetapkan dua tersangka lain, yakni RJ dan AH. Kedua tersangka merupakan pengelola situs BM yang menawarkan perempuan yang bisa memberikan layanan seks dari beragam profesi kepada para pria hidung belang.

Baca juga: Soal PPKM Skala Mikro, Berlaku di Kota Bandung Sesuai Aturan Pusat

Prostitusi online yang dikelola RJ, AH, dan Mami Alona memiliki jaringan luas di seluruh daerah di Indonesia. Mereka bisa menyediakan tipe dan proses perempuan yang diinginkan "pelanggan" alias pria hidung belang.

Artis TA digerebek petugas tengah bersama seorang pria dalam kamar hotel di Kota Bandung pada pertengahan Desember 2020 lalu. Hasil pemeriksaan terungkap, saksi TA mematok tarif Rp75 juta untuk layanan kencan long time.

Baca juga: Soal Buku Kutip Situs Porno, Guru: Kemendikbud Harus Hati-hati Beri Izin

Mami Alona ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat pada 16 Desember 2020. Perempuan paruh baya ini merupakan muncikari penyedia perempuan muda yang dapat memberikan layanan seks kepada para pria hidung belang. Dia terkait dengan tersangka tersangka AH dan RJ, pengelola situs BM.
(boy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1261 seconds (0.1#10.140)