Soal PPKM Skala Mikro, Berlaku di Kota Bandung Sesuai Aturan Pusat

Rabu, 10 Februari 2021 - 10:02 WIB
loading...
Soal PPKM Skala Mikro,...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan aturan PPKM yang diterbitkan pemerintah pusat secara otomatis juga berlaku di Kota Bandung. Aturan tersebut berlaku sejak 9 hingga 22 Februari mendatang, sesuai Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro.

Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terkait polemik penerapan PPKM mikro di Bandung. Menurut dia, aturan PPKM Mikro akan mengadaptasi dari aturan yang tertera di dalam Imendagri.

Seperti jam operasional pusat perbelanjaan/mal/kafe yang semula tutup pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB.

Termasuk kebijakan dine-in di restoran kini dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Pada Imendagri tersebut juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home, semula 25 persen kini menjadi 50 persen.

Baca juga: Soal Buku Kutip Situs Porno, Guru: Kemendikbud Harus Hati-hati Beri Izin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Musrenbang RKPD DIY...
Musrenbang RKPD DIY 2027, Kemendagri Tekankan Integrasi Kebijakan Pusat-Daerah
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Imbas Demo Ricuh di...
Imbas Demo Ricuh di Bandung, 5 Bangunan Ludes Dibakar
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Prabowo Beri Taklimat...
Prabowo Beri Taklimat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026: Hati Saya Bergetar
Rekomendasi
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Kota dengan Gaji Tertinggi...
7 Kota dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Minat Pindah ke Sini?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved