Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Prostitusi Online Artis ke Kejaksaan

Rabu, 10 Februari 2021 - 11:37 WIB
loading...
Polda Jabar Limpahkan...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
BANDUNG - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Jabar melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus prostitusi yang menyeret artis TA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Selasa (9/2/2021).

Saat ini, penyidik menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa. Jika jaksa menyatakan bahwa berkas lengkap atau P21, penyidik akan melanjutkan langkah berikutnya yakni pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka.

Sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas itu untuk dilengkapi atau P19. "Berkas perkara sudah dilimpahkan (tahap satu) kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang, dikonfirmasi wartawan melalui ponsel, Rabu (10/2/2021).

Kombes Pol Yaved mengemukakan, penyidik menunggu hasil pemeriksaan oleh Jaksa. Menurut dia, jaksa tengah memeriksa berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap atau belum (P21). "Kami menunggu hasil pemeriksaan jaksa apakah lengkap atau belum," ujarnya.

Karena itu, tutur Kombes Pol Yaved, tiga tersangka kasus prostitusi online, yakni MR alias Mami Alona, RJ, dan AH, beserta barang bukti, masih berada di Mapolda Jabar. "Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan bila berkas dinyatakan lengkap atau P21," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan, saksi yang diperiksa telah cukup. Untuk menuntaskan penyidikan kasus prostitusi online ini, penyidik telah memeriksa delapan saksi.

Selain artis TA yang merupakan model, pemain sinetron, selebgram, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lain. Antara lain, SC yang merupakan selebgram dan foto model. SC diperiksa pada Selasa (5/1/2021).

Kemudian A pegawai bank, diperiksa penyidik melalui aplikasi Zoom karena tidak bisa hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. Penyidik juga memeriksa saksi berinisial C di Polda Jabar pada Senin (4/1/2021). C ini berprofesi pramugari sebuah maskapai penerbangan.

Selanjutnya, penyidik juga memeriksa saksi SAS, V, DL, dan MC. Keempat saksi terakhir ini beragam profesi, seperti foto model, bintang iklan, dan selebgram.

Kedelapan saksi yang diperiksa itu terkait dengan salah seorang tersangka, MR (46) alias Mami Alona. Nama-nama mereka ditemukan penyidik ada di dalam telepon seluler milik tersangka muncikari prostitusi online.

Selain Mami Alona, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar juga menetapkan dua tersangka lain, yakni RJ dan AH. Kedua tersangka merupakan pengelola situs BM yang menawarkan perempuan yang bisa memberikan layanan seks dari beragam profesi kepada para pria hidung belang.

Baca juga: Soal PPKM Skala Mikro, Berlaku di Kota Bandung Sesuai Aturan Pusat

Prostitusi online yang dikelola RJ, AH, dan Mami Alona memiliki jaringan luas di seluruh daerah di Indonesia. Mereka bisa menyediakan tipe dan proses perempuan yang diinginkan "pelanggan" alias pria hidung belang.

Artis TA digerebek petugas tengah bersama seorang pria dalam kamar hotel di Kota Bandung pada pertengahan Desember 2020 lalu. Hasil pemeriksaan terungkap, saksi TA mematok tarif Rp75 juta untuk layanan kencan long time.

Baca juga: Soal Buku Kutip Situs Porno, Guru: Kemendikbud Harus Hati-hati Beri Izin

Mami Alona ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat pada 16 Desember 2020. Perempuan paruh baya ini merupakan muncikari penyedia perempuan muda yang dapat memberikan layanan seks kepada para pria hidung belang. Dia terkait dengan tersangka tersangka AH dan RJ, pengelola situs BM.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Rekomendasi
6 Teroris Ditembak Mati...
6 Teroris Ditembak Mati usai Serang Markas Rangers Pakistan, 4 Tentara Juga Tewas
Superkomputer LineShine...
Superkomputer LineShine China Raih Status Superkomputer Tercepat di Dunia
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved