Polres Tanjung Jabung Timur Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp16 M ke Singapura

Selasa, 09 Februari 2021 - 14:05 WIB
loading...
Polres Tanjung Jabung Timur Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp16 M ke Singapura
Polres Tanjung Jabung Timur, berhasil menggagalkan penyelundukan ratusan baby lobster jenis pasir dan mutiara. Foto/iNews TV/Hendri Rosta
A A A
JAMBI - Penyelundupan baby lobster senilai Rp16 miliar, berhasil digagalkan apara Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi. Ratusan baby lobster jenis pasir dan mutiara itu, rencananya akan diselundupkan ke Singapura.



Sebanyak tujuh orang kurir yang mengantarkan baby lobster tersebut, berhasil dibekuk polisi. Upaya penyelundupan ini digagalkan polisi di Jalan Lintas Tanjung Jabung Timur, Jambi, tepatnya di Jalan Zone 5 Plabi, Kecamatan Geragai.

Wakapolres Tanjung Jabung Timur, Kompol Hutagaol mengungkapkan, kasus penyelundupan baby lobster terungkap ketika Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur, melakukan patroli malam di Jalan Lintas Tanjung Jabung Timur.



"Saat petugas yang melaksanakan patroli rutin tersebut tiba di Jalan Zone 5 Plabi, sebuah mobil pikap bermuatan penuh boks melintas. Curiga dengan barang bawaan pikap tersebut, petugas langsung menghentikannya dan melakukan penyelidikan ," tuturnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan baby lobster di dalam boks tersebut. Baby lobster itu dikemas dalam kantong-kantong plastik. Petugas langsung melakukan penangkapan.

Dihadapan petugas kepolisian, pelaku yang berperan sebagai kurir, mengaku baby lobster berasal dari Palembang , dan akan dibawa ke Singapura melalui jalur perairan laut Tanjung Jabung Timur.

Petugas Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi, Mario Yudistira mengatakan, setelah ditangkap polisi, ratusan ribu baby lobster tersebut akan dilepas liarkan kembali ke habitat asalnya di kawasan perairan terumbu karang dan berpasir.



Kini tujuh tersangka mendekam di tahanan Polres Tanjung Jabung Timur. Mereka dijerat dengan pasal 92 UU No. 45/2009 tentang perikanan , dan terancam hukuman delapan tahun penjara, serta denda Rp1,5 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1387 seconds (0.1#10.140)