Polda Jambi Tangkap Pemilik 40.500 Baby Lobster Ilegal di Bogor
Sabtu, 06 Februari 2021 - 05:40 WIB
loading...
Polda Jambi berhasil mengembangkan kasus baby lobster ilegal dan mengamankan dua pelaku.
A
A
A
JAMBI - Kasus 27 box styrofoam yang berisikan 40.500 benih baby lobster (BL) terus dikembangkan jajaran Polres Tanjungjabung (Tanjab) Timur. Terbaru, polisi berhasil mengamankan pemilik atau bos besar benur ilegal tersebut.
Tidak mudah untuk meringkus pelaku yang bernama Amir Hamzah alias Boy. Pelaku diamankan di Pulau Jawa tepatnya di Bogor, Jawa Barat.
Tidak hanya seorang, petugas juga mengamankan pelaku lainnya, yakni Lim Kay Chuan sebagai penyedia transportasi air, speed boat.
Baca juga: Bayar Rp20 Ribu, Tes GeNose di Stasiun Jogja Lebih Diminati Dibanding Swab Antigen
Menurut Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden, penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus pada akhir tahun lalu. "Kedua pelaku ini dari hasil pengembangan 27 box stryfoam yang berisi 40.500 Baby Lobster," ungkapnya, di Mapolda Jambi, Jumat (5/2/2020).
Tidak mudah untuk meringkus pelaku yang bernama Amir Hamzah alias Boy. Pelaku diamankan di Pulau Jawa tepatnya di Bogor, Jawa Barat.
Tidak hanya seorang, petugas juga mengamankan pelaku lainnya, yakni Lim Kay Chuan sebagai penyedia transportasi air, speed boat.
Baca juga: Bayar Rp20 Ribu, Tes GeNose di Stasiun Jogja Lebih Diminati Dibanding Swab Antigen
Menurut Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden, penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus pada akhir tahun lalu. "Kedua pelaku ini dari hasil pengembangan 27 box stryfoam yang berisi 40.500 Baby Lobster," ungkapnya, di Mapolda Jambi, Jumat (5/2/2020).
Lihat Juga :