Astaga, Yamin Digugat Rp60 Juta Gara-Gara Burung Tetangga Mati Kena Asap Sampah

Kamis, 04 Februari 2021 - 15:50 WIB
loading...
Astaga, Yamin Digugat Rp60 Juta Gara-Gara Burung Tetangga Mati Kena Asap Sampah
Yamin (45) warga Perumahan Nangela, Cigantang, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya digugat tetangganya Rp60 juta karena persoalan burung mati. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Yamin (45) warga Perumahan Nangela, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya , Jawa Barat hanya bisa pasrah setelah digugat tetangganya Septhiana Virginandi (31).

Septhiana menggugat Yamin, tetangga rumah yang persis bersebelahan setelah burung peliharaannya jenis murai batu mati. Diduga burung murai mati disebabkan dari asap pembakaran sampah yang dilakukan oleh Yamin.


Kejadian ini mengundang banyak simpati dari warga dan tetangga sekitar lingkungan. Warga setempat terus berdatangan ke rumah untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada Yamin. Padahal kematian burung milik Septhiana sudah terjadi hampir satu tahun lalu. Bahkan sebelum digugat ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tokoh warga setempat sudah melakukan mediasi agar permaslahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.


Namun Septhiana menolak tidak mau di selesaikan di rumah tokoh warga dan malah ngotot meminta ganti rugi kepada Yamin dengan uang senilai Rp60 juta. Namun Yamin merasa keberatan karena burung murai jenis batu yang mati tersebut tidak ada bukti bahkan bangkainya pun tidak pernah diperlihatkan kepada Yamin.

Yamin merasa heran dan kaget ketika mendapat kabar burung milik tetangganya mati akibat kepulan asap dari pembakaran sampah yang dilakukannya. Menurut Yamin, pembakaran sampah daun dan ranting dilakukan karena khawatir ada ular. Sebelum sampah di bakar, dirinya sering meminta izin kepada warga setempat.

Tetangga depan rumah Yamin pun tidak mempermasalahakan karena pembakaran sampah yang dilakukan jauh dari rumah Septhiana atau sekitar 14 meter. Karena itu, dia merasa syok ketika mendapat surat laporan dan gugatan dari pengadilan negeri yang datang ke rumahnya yang akan disidangkan pada hari ini Kamis (4/2/2021).

Yang bikin heran lagi, saat Yamin membaca surat panggilan harus mengganti burung yang mati tersebut senilai Rp60 juta. Yamin sangat menyayangkan terhadap perilaku tetangganya karena tidak memberitahu jika burungnya yang mati pada oktober 2019. Dirinya mengetahui burung milik tetangganya mati pada 31 Agustus 2020 dan masuk pada gugatan pertama di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Tidak lama kemudian gugatan yang dilayangkan Septhiana tersebut dicabut dengan alasan akan dilakukan mediasi. Namun hasilnya tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak karena Yamin tetap diminta harus mengganti rugi Rp60 juta rupiah.

Namun yamin tidak mau mengganti dengan alasan bahwa septhiana tidak pernah memperlihatkan bangkai burungnya yang mati tersebut. Sementara itu salah seorang tokoh warga, Yahya David Pongilatan mengatakan, warga sekitar merasa prihatin dengan kejadian ini dan minta segera diselesaikan karena tidak baik di mata tetangga. Di mata masyarakat Yamin dikenal memiliki sosial yang sangat tinggi.

“Tanpa diperintah oleh warga, dia (Yamin) sering melakukan bersih-bersih di sekitar lingkungan karena kebetulan menjabat sebagai seksi kebersihan di lingkungan RT tempat tinggalnya,” katanya.

Warga sangat menyayangkan dengan sikap Septhiana sampai tega melaporkan tetanggnya ke pengadilan negeri. Padahal Septhiana dan Yamin rumahnya bersebelahan. Adanya kejadian ini membuat warga akan memberikan dukungan dan motivasi serta datang ke pengadilan untuk mendukung Yamin di persidangan.

Sebelumnya, warga setempat sudah melakukan mediasi keduanya. Namun Septhiana malah mengatur pertemuan tersebut dan hasilnya tetap meminta ganti rugi kematian burung dengan uang seniali Rp60 juta. Dia mengungkapkan, tetangga dekat Yamin lainnya juga sama memelihara burung. Namun burung mereka juga tidak mati.

Adanya kasus ini membuat Yamin mendapat banyak dukungan dari beberapa tokoh, hingga 10 pengacara dari Peradi Tasikmalaya turun tangan dan akan membantu advokasi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.6168 seconds (0.1#10.140)