Alasan Stephanie Sugianto Laporkan Ibu Kandung Terkait Sengketa Waris
loading...
A
A
A
KARAWANG - Stephanie Sugianto menjelaskan alasan mengapa dirinya melaporkan ibu kandung dan dua saudaranya ke Polda Metro Jaya . Hal itu semata-mata untuk mencari keadilan.
Dia kecewa lantaran ketiganya memalsukan tanda tangannya sehingga tidak mengetahui warisan yang dimiliki oleh bapaknya yang meninggal dunia sejak 2012 lalu.
“Demi Tuhan saya tidak pernah mengincar warisan. Jadi soal tudingan saya mengincar warisan Rp500 miliar dan emas 50 kg itu tidak benar,” ujar Stephanie di kawasan GBK Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya, diketahui gugatan dugaan perebutan hak waris tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, beberapa waktu lalu. Isu pun beredar bila Stephanie menjadi anak durhaka lantaran menggugat warisan.
Didampingi kuasa hukumnya, Stephanie menyangkal ingin merebut warisan. Dia menegaskan sejak menikah sudah tidak meminta uang orang tuanya, sebab secara finansial dan ekonomi sudah lebih dari cukup.
Terlepas dari itu, dia melaporkan ibu dan dua saudara kandungnya serta pihak notaris atas dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam surat keterangan waris (SKW) harta mendiang ayahnya yang meninggal pada tahun 2012.
"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayah saya bernama Sugianto agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris adalah bukan tindakan anak durhaka," jelasnya.
Tak hanya itu, nama Stephanie kini juga telah dicoret sebagai ahli waris dari harta mendiang sang ayah, termasuk dalam kepemilikan saham di perusahaan mendiang ayahnya.
Menurut Stephanie, ibu dan saudaranya menghapus namanya dari ahli waris karena dianggap tak pernah berkontribusi dalam perusahaan milik mendiang sang ayah. Padahal, dia memang tidak pernah diperbolehkan turut bergabung dalam perusahaan tersebut.
Dia kecewa lantaran ketiganya memalsukan tanda tangannya sehingga tidak mengetahui warisan yang dimiliki oleh bapaknya yang meninggal dunia sejak 2012 lalu.
“Demi Tuhan saya tidak pernah mengincar warisan. Jadi soal tudingan saya mengincar warisan Rp500 miliar dan emas 50 kg itu tidak benar,” ujar Stephanie di kawasan GBK Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya, diketahui gugatan dugaan perebutan hak waris tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, beberapa waktu lalu. Isu pun beredar bila Stephanie menjadi anak durhaka lantaran menggugat warisan.
Didampingi kuasa hukumnya, Stephanie menyangkal ingin merebut warisan. Dia menegaskan sejak menikah sudah tidak meminta uang orang tuanya, sebab secara finansial dan ekonomi sudah lebih dari cukup.
Terlepas dari itu, dia melaporkan ibu dan dua saudara kandungnya serta pihak notaris atas dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam surat keterangan waris (SKW) harta mendiang ayahnya yang meninggal pada tahun 2012.
"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayah saya bernama Sugianto agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris adalah bukan tindakan anak durhaka," jelasnya.
Tak hanya itu, nama Stephanie kini juga telah dicoret sebagai ahli waris dari harta mendiang sang ayah, termasuk dalam kepemilikan saham di perusahaan mendiang ayahnya.
Menurut Stephanie, ibu dan saudaranya menghapus namanya dari ahli waris karena dianggap tak pernah berkontribusi dalam perusahaan milik mendiang sang ayah. Padahal, dia memang tidak pernah diperbolehkan turut bergabung dalam perusahaan tersebut.