Ada Tambahan Tergugat, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan ke AKBP Bintoro

Rabu, 05 Februari 2025 - 19:54 WIB
loading...
Ada Tambahan Tergugat,...
Pengacara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, Pahala Manurung memberikan keterangan di PN Jaksel, Rabu (5/2/2025). Pihak penggugat melakukan revisi terlebih dulu, khususnya soal tergugat. Foto: Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdatanya terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro . Pihak penggugat bakal melakukan revisi terlebih dahulu, khususnya soal pihak tergugat.

"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat sehingga kita mencabut sementara, sementara kita mencabut," ujar pengacara Arif dan Bayu, Pahala Manurung di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).



Setelah dilakukan perbaikan berkas gugatan, khususnya penambahan tergugat dan perbaikan alamat, gugatan perdata yang salah satu tersangkanya anak bos Prodia bakal kembali diajukan ke PN Jakarta Selatan. Namun, dia belum merincikan siapa tergugat tambahan dan waktu tepat pengajuan kembali dilakukan.

"Kami lakukan upaya lagi pengajuan seperti ini untuk menambah pihak berikutnya, sehingga supaya antara posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi. Ada satu atau dua orang tergugat mau kita tambahkan," katanya.

Selain penambahan tergugat, juga ada penambahan total kerugian. Sidang beragendakan penetapan pencabutan gugatan perdata bakal dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Gugatan perdata yang diajukan dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja perempuan inisial FA yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke PN Jakarta Selatan dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025 dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto merupakan Penggugat, sedangkan Tergugatnya AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Petitum gugatannya yakni mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual. Mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar. Kemudian, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3278 seconds (0.1#10.140)