Pegi Setiawan Siap Gugat Balik Polda Jabar, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Senin, 08 Juli 2024 - 20:49 WIB
loading...
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan saat ditemui di Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam. Foto/Agus Warsudi/MPI
A
A
A
BANDUNG - Pegi Setiawan , pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan di Cirebon tahun 2016, siap menggugat balik Polda Jawa Barat. Ia menuntut ganti rugi miliaran rupiah atas pencemaran nama baik dan kerugian materil yang dialaminya selama ditahan.
Keputusan ini diambil setelah Pegi memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024). Hakim dalam amar putusannya memerintahkan Polda Jabar untuk merehabilitasi nama baik Pegi dan menyatakan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni RM, kuasa hukum Pegi, di Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam.
Toni menjelaskan, gugatan tersebut akan mencakup dua aspek, yaitu kerugian materil dan immateril. Kerugian materil dihitung dari hilangnya pendapatan Pegi selama ditahan, penyitaan motornya dan pamannya, serta biaya sewa motor selama 8 tahun.
Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Dedi Mulyadi: Semoga Kebohongan Terbongkar
Keputusan ini diambil setelah Pegi memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024). Hakim dalam amar putusannya memerintahkan Polda Jabar untuk merehabilitasi nama baik Pegi dan menyatakan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni RM, kuasa hukum Pegi, di Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam.
Toni menjelaskan, gugatan tersebut akan mencakup dua aspek, yaitu kerugian materil dan immateril. Kerugian materil dihitung dari hilangnya pendapatan Pegi selama ditahan, penyitaan motornya dan pamannya, serta biaya sewa motor selama 8 tahun.
Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Dedi Mulyadi: Semoga Kebohongan Terbongkar
Lihat Juga :