Dua Kali Cabuli Bocah 7 Tahun, Pemuda Bone Bolango Ditangkap Polisi
Kamis, 04 Februari 2021 - 04:52 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BONE BOLANGO - Seorang pemuda berinisial RT (22) warga Desa Butu, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo diringkus oleh Tim Reptil Reskrim Polsek Tilongkabila diduga mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun.
Kapolsek Tilongkabila IPTU Irwan Arifin Ali mengatakan penampakan pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban sehingga pihaknya dalam waktu singkat berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Jadi setelah menerima laporan dari pihak korban, kami langsung mendampingi korban untuk melakukan visum, dan setelah mendapatkan informasi terkait identitas dan alamat dari pelaku, Tim Reptil kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumah orang tuanya tanpa perlawanan,” jelas Iptu Irwan Arifin Ali, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Usai Video Perselingkuhannya Viral, JAK dan MEP Tampil Mesra saat Beri Klarifikasi ke BK DPRD Sulut
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban, dan itu dilakukan berulangkali di waktu yang berbeda, pertama di tempat yang sepi yang menurut pelaku waktunya sudah tidak diingat lagi, dan yang kedua di rumah orang tua korban pada Minggu (31/1/2021).
Kapolsek Tilongkabila IPTU Irwan Arifin Ali mengatakan penampakan pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban sehingga pihaknya dalam waktu singkat berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Jadi setelah menerima laporan dari pihak korban, kami langsung mendampingi korban untuk melakukan visum, dan setelah mendapatkan informasi terkait identitas dan alamat dari pelaku, Tim Reptil kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumah orang tuanya tanpa perlawanan,” jelas Iptu Irwan Arifin Ali, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Usai Video Perselingkuhannya Viral, JAK dan MEP Tampil Mesra saat Beri Klarifikasi ke BK DPRD Sulut
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban, dan itu dilakukan berulangkali di waktu yang berbeda, pertama di tempat yang sepi yang menurut pelaku waktunya sudah tidak diingat lagi, dan yang kedua di rumah orang tua korban pada Minggu (31/1/2021).
Lihat Juga :