Dua Kali Cabuli Bocah 7 Tahun, Pemuda Bone Bolango Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
BONE BOLANGO - Seorang pemuda berinisial RT (22) warga Desa Butu, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo diringkus oleh Tim Reptil Reskrim Polsek Tilongkabila diduga mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun.
Kapolsek Tilongkabila IPTU Irwan Arifin Ali mengatakan penampakan pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban sehingga pihaknya dalam waktu singkat berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Jadi setelah menerima laporan dari pihak korban, kami langsung mendampingi korban untuk melakukan visum, dan setelah mendapatkan informasi terkait identitas dan alamat dari pelaku, Tim Reptil kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumah orang tuanya tanpa perlawanan,” jelas Iptu Irwan Arifin Ali, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Usai Video Perselingkuhannya Viral, JAK dan MEP Tampil Mesra saat Beri Klarifikasi ke BK DPRD Sulut
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban, dan itu dilakukan berulangkali di waktu yang berbeda, pertama di tempat yang sepi yang menurut pelaku waktunya sudah tidak diingat lagi, dan yang kedua di rumah orang tua korban pada Minggu (31/1/2021).
"Di kejadian kedua ini perbuatan pelaku sempat kepergok oleh bibi korban,” ungkap Iptu Irwan Arifin Ali.
Atas perbuatan bejat pelaku itu, dirinya terancam akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Demokrat Sulut Solid Mendukung Kepemimpinan AHY dan SBY
Di tempat berbeda, Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto membenarkan tentang kejadian tersebut dan menghimbau kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjadi peristiwa serupa.
"Diharapkan juga kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19," pungkas Kapolres.
Kapolsek Tilongkabila IPTU Irwan Arifin Ali mengatakan penampakan pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban sehingga pihaknya dalam waktu singkat berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Jadi setelah menerima laporan dari pihak korban, kami langsung mendampingi korban untuk melakukan visum, dan setelah mendapatkan informasi terkait identitas dan alamat dari pelaku, Tim Reptil kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumah orang tuanya tanpa perlawanan,” jelas Iptu Irwan Arifin Ali, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Usai Video Perselingkuhannya Viral, JAK dan MEP Tampil Mesra saat Beri Klarifikasi ke BK DPRD Sulut
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban, dan itu dilakukan berulangkali di waktu yang berbeda, pertama di tempat yang sepi yang menurut pelaku waktunya sudah tidak diingat lagi, dan yang kedua di rumah orang tua korban pada Minggu (31/1/2021).
"Di kejadian kedua ini perbuatan pelaku sempat kepergok oleh bibi korban,” ungkap Iptu Irwan Arifin Ali.
Atas perbuatan bejat pelaku itu, dirinya terancam akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Demokrat Sulut Solid Mendukung Kepemimpinan AHY dan SBY
Di tempat berbeda, Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto membenarkan tentang kejadian tersebut dan menghimbau kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjadi peristiwa serupa.
"Diharapkan juga kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19," pungkas Kapolres.
(msd)