Bermodal Rp1.000 dan Bakso, Pria Bejat di Batam Cabuli 6 Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Februari 2021 - 18:14 WIB
loading...
Bermodal Rp1.000 dan...
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (3/2/21). Foto: SINDONews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Bejat betul kelakuan residivis kasus pembunuhan yakni Udin Tato (47) ini. Dia tega mencabuli 6 anak-anak bahkan ada beberapa di antaranya masih balita, hanya dengan mengiming-imingi korbannya dengan makan bakso dan uang Rp1.000.

Hal ini diungkapKasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (3/2/21).



“Tersangka Udin Tato ini ditangkapoleh tim Subdit IV dan piket fungsi Ditreskrimum Polda Kepri saat berada di tempat tinggalnya di kawasan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa (2/2/21) pukul 01.50 WIB dinihari,” ujar Dhani.

Perbuatan bejat pria bertato itu terungkap pada hari Senin (1/2/2) sekira pukul 23.30 WIB, datang seorang wanita dewasa yang merupakan ibu dari seorang anak perempuan berumur 4 tahun. Dimana keterangan ibu tersebut bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh tetangganya.

“Jadi pada saat korban selesai melaksanakan kegiatan pengajian di masjid perumahannya lalu tersangka ini mengajak anak tersebut dengan berpura-pura akan dibelikan bakso. Kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya yaitu mencabuli korban di pondok penggalian pasir sekira jam 19.30 WIB," katanya.



Setelah melakukan pencabulan ini yang bersangkutan memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 1.000,-. Setelah itu tersangka pulang ke rumah dan melakukan masturbasi.

"Menurut pengakuan tersangka juga bahwa dia melakukan hal tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, lalu hasratnya muncul dan melampiaskan hal bejat tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, menurut pengakuannya ada 5 korban anak perempuan lainnya dengan kisaran umur dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun. Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 yang lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2650 seconds (0.1#10.140)