Bermodal Rp1.000 dan Bakso, Pria Bejat di Batam Cabuli 6 Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
"Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1000,-, kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 celana anak-anak warna kuning, 1 baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, 1 jilbab anak warna biru, 1 kaos merah, 1 celana pendek loreng warna abu-abu, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaos dalam warna biru dan 1 lembar uang pecahan Rp1000,-.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak Rp15 Milar,” ungkap dia.
(nic)