Bermodal Rp1.000 dan Bakso, Pria Bejat di Batam Cabuli 6 Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Februari 2021 - 18:14 WIB
loading...
Bermodal Rp1.000 dan...
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (3/2/21). Foto: SINDONews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Bejat betul kelakuan residivis kasus pembunuhan yakni Udin Tato (47) ini. Dia tega mencabuli 6 anak-anak bahkan ada beberapa di antaranya masih balita, hanya dengan mengiming-imingi korbannya dengan makan bakso dan uang Rp1.000.

Hal ini diungkapKasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (3/2/21).

Baca juga: Ditinggal Istri Mengajar di Sekolah, Suami Ini Enak-enakan Tiduri Anak Tiri di Rumah

“Tersangka Udin Tato ini ditangkapoleh tim Subdit IV dan piket fungsi Ditreskrimum Polda Kepri saat berada di tempat tinggalnya di kawasan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa (2/2/21) pukul 01.50 WIB dinihari,” ujar Dhani.

Perbuatan bejat pria bertato itu terungkap pada hari Senin (1/2/2) sekira pukul 23.30 WIB, datang seorang wanita dewasa yang merupakan ibu dari seorang anak perempuan berumur 4 tahun. Dimana keterangan ibu tersebut bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh tetangganya.

“Jadi pada saat korban selesai melaksanakan kegiatan pengajian di masjid perumahannya lalu tersangka ini mengajak anak tersebut dengan berpura-pura akan dibelikan bakso. Kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya yaitu mencabuli korban di pondok penggalian pasir sekira jam 19.30 WIB," katanya.

Baca juga: Teriakan Ibu Muda di Kapuas Kalteng Mampu Gagalkan Upaya Perkosaan

Setelah melakukan pencabulan ini yang bersangkutan memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 1.000,-. Setelah itu tersangka pulang ke rumah dan melakukan masturbasi.

"Menurut pengakuan tersangka juga bahwa dia melakukan hal tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, lalu hasratnya muncul dan melampiaskan hal bejat tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, menurut pengakuannya ada 5 korban anak perempuan lainnya dengan kisaran umur dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun. Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 yang lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun.

Baca juga: Numpang Berteduh, Perempuan di Bali Ini Malah Dipalak dan Dilecehkan

"Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1000,-, kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 celana anak-anak warna kuning, 1 baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, 1 jilbab anak warna biru, 1 kaos merah, 1 celana pendek loreng warna abu-abu, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaos dalam warna biru dan 1 lembar uang pecahan Rp1000,-.

Baca juga: Miris! Selama Empat Tahun, Bocah SD di Bengkulu Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak Rp15 Milar,” ungkap dia.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Polri Gagalkan Penyelundupan...
Polri Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Riau, Pelaku Ternyata Residivis
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
Rekomendasi
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved