Polisi Sebut Korban Kasus Perdagangan Manusia di Makassar Menghilang

Minggu, 31 Januari 2021 - 19:49 WIB
loading...
Polisi Sebut Korban Kasus Perdagangan Manusia di Makassar Menghilang
Korban bersama kerabatnya mengadukan dugaan perdagangan manusia yang nyaris menimpanya, 10 Desember lalu. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar mengaku, korban dugaan perdagangan manusia ke lintas provinsi berinisial IN, menghilang. Kondisi tersebut jadi kendala dalam proses hukum.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul menyebutkan remaja berusia 17 tahun itu, tidak lagi kooperatif setelah pihaknya sudah menetapkan tiga orang perempuan sebagai tersangka .



Dia bilang, keterangan lanjutan dari korban sangat dibutuhkan untuk mengungkap semua orang yang mengetahui alur kasus tersebut. Padahal penyidik sudah berulang kali mendatangi rumah IN.

"Bagaimana mau dipercepat kasusnya, korbannya saja menghilang. Dia menghindar, kasihan penyidik bolak-balik kirim surat panggilan," ungkap Agus kepada SINDOnews, Minggu (31/1/2021).

Mantan Wakapolres Bulukumba ini menyatakan, setiap kali datang ke rumah remaja asal Makassar itu, polisi tak pernah berhasil menemuinya. "Padahal kita mau ambil keterangannya (korban) untuk periksa saksi lainnya," imbuh Agus.

Menurut Agus, ketika penyidik datang ke rumah IN, orang tua korban yang diajak berkoordinasi dengan polisi, juga terkesan acuh. "Jadi hambatan (kasus) itu sebenarnya di pelapornya. Bapaknya saja bilang janganmi permasalahkan," ucapnya.

Agus menganggap, IN dan keluarganya terkesan menutup diri, bahkan menghindar dari pemeriksaan polisi. Dia mengaku kendala tersebut jadi salah satu faktor pihaknya belum menahan tiga tersangka . "Begitu kondisinya makannya agak lama penahanan tersangka ," paparnya.

Identitas ketiga tersangka pun belum diumumkan secara resmi ke publik karena penyidik masih akan memeriksa mereka dengan status itu. "Kita tidak bisa lakukan upaya paksa. Karena begini (kondisinya)," ungkap Agus.

Agus menerangkan, penyidik membutuhkan keterangan korban untuk menelusuri keberadaan saksi lainnya. Keterangan saksi itu nantinya akan dicocokkan dengan keterangan para tersangka dalam kelanjutan penyidikan kasus ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)