Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Pencuri TBS

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:46 WIB
loading...
Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Pencuri TBS
Polda Kalteng mulai merespons aduan masyarakat terkait kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang marak dengan membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial (Satgas PKS). Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah ( Polda Kalteng ) mulai merespons aduan masyarakat terkait kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang marak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial (Satgas PKS) hingga penangkapan pelaku pencurian.

Pendekatan melalui kerja sama dengan stakeholder sudah dilakukan untuk meningkatkan kegiatan preemptif dan preventif melalui patroli, penyuluhan dan pembinaan. Disamping itu, tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan tindak pencurian juga terus dilakukan.

Polda Kalteng bekerja sama dengan Polres Kotawaringin Barat juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian. “Kami imbau masyarakat selalu menjaga kondusivitas, keamanan dan ketertiban, serta tidak melakukan penjarahan sawit,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (8/5/2024).



Perlu diketahui, selain tindakan persuasif, Polda Kalteng selama bulan Mei mengamankan 13 orang terduga pelaku pencurian TBS berserta barang bukti di Kotawaringin Barat, Kalimatan Tengah. Untuk mencegah terulangnya aksi pencurian, sebanyak 358 personel kepolisian dibantu 86 personel TNI pun disiagakan.

Polda Kalteng juga meminta masyarakat melaporkan jika melihat aksi penjarahan dan pencurian TBS sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Mari bersama-sama menjaga iklim investasi yang nyaman, aman dan damai, sehingga pembangunan dapat terus maju dan berkembang,” tambahnya.

Sebelumnya Polda Kalteng juga mengimbau kepada pelaku usaha sawit untuk tidak membeli TBS hasil penjarahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penjarahan dan pencurian sawit di wilayah hukum Polda Kalteng.



Sebab nantinya akan ada konsekuensi hukum bagi pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian. “Kami imbau pelaku usaha peron atau pengepul buah sawit supaya tidak membeli TBS sawit yang berasal dari hasil curian dan penjarahan,” tutupnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)