Hotman Paris Minta Kapolri dan Kapolda Jabar Amankan Berkas Kasus Vina Cirebon, Ada Apa?

Jum'at, 17 Mei 2024 - 10:54 WIB
loading...
Hotman Paris Minta Kapolri...
Pengacara kondang Hotman Paris meminta Kapolri dan Kapolda Jabar amankan dokumen BAP 8 terpidana yang menyatakan tiga DPO terlibat pembunuhan Vina di Cirebon. Foto Fina dan Eki semasa hidup. Foto/Tangkapan Layar
A A A
BANDUNG - Pengacara kondang Hotman Paris meminta Kapolri dan Kapolda Jabar memerintahkan pengamanan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan terpidana yang menyatakan tiga DPO terlibat dalam pembunuhan Vina di Cirebon.

Permintaan Hotman itu dilatarbelakangi dugaan ada intervensi oknum aparat dalam kasus pembunuhan keji yang terjadi pada Agustus 2016 lalu tersebut.



Menurut Hotman, delapan terpidana sempat mengubah BAP dan menghapus keterlibatan tiga DPO, Andi, Deni, dan Pegi alias Perong alias Egi. Ketiga pelaku utama itu sampai saat ini masih bebas berkeliaran.



Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Kedelapan terpidana itu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 8 tahun.

"Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat. Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku tapi kok bisa mereka merubah BAP," ujar Hotman dikutip Jumat (17/5/2024).

"Bersamaan lagi mengubahnya. Ini ada apa? Kita sebagai ahli hukum sudah tahu, orang biasa pun tahu, kalau ramai-ramai mengakui ada keterlibatan tiga orang itu, bukan karangan," tutur dia.



Menanggapi pernyataan Hotmas Paris itu, Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak mengubah BAP para terpidana walaupun mereka mencabut keterangan di Polda Jabar dan persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1911 seconds (0.1#10.140)