Kurang dari 4 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Dalam Kamar Kos Diringkus Polisi

Jum'at, 10 Mei 2024 - 16:24 WIB
loading...
Kurang dari 4 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Dalam Kamar Kos Diringkus Polisi
CS (30) pelaku pembunuhan wanita muda di dalam kamar Kos, saat dihadirkan di gelar perkara Polres Cirebon Kota. Foto/Abdul Rohman
A A A
CIREBON - Kurang dari 4 jam, pelaku pembunuhan wanita muda di dalam kamar kos di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, diringkus Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota. Motif pelaku kesal tak sesuai kesepakatan pembayaran lewat aplikasi kencan.

Pelaku bernama Casnadi (30) warga Desa Astanajapura, Kabupaten Cirebon ditangkap Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon saat makan malam di salah satu warung angkringan, Desa Karangsambung, Kabupaten Cirebon .

“Kami menangkap pelaku kurang dari 4 jam setelah adanya laporan penemuan mayat seorang wanita di dalam lemari sebuah tempat kos,“ kata Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo seusai gelar perkara di halaman Polres Cirebon Kota, Jumat (10/05/2024).



Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya pelaku melalui aplikasi kencan media sosial, berkenalan dengan korban dan bersepakat bertemu di kamar kosan korban dengan pembayaran di akhir. Namun, saat di lokasi korban meminta pembayaran di awal sehingga terjadi cekcok.

Kemudian pelaku mencekik dan memaksa korban membuka baju, dan bertubi-tubi memukul wajah korban hingga akhirnya meninggal dunia.

“Motifnya, pelaku ini sakit hati merasa tidak terima karena korban meminta untuk dibayar di awal untuk kencan. Pelaku naik pitam dan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang,“ katanya.

Untuk menghilangkan jejak, lanjut Kasat Reskrin, pelaku membersihkan luka korban dengan menggunakan selimut dan memasukkan korban yang sudah kondisi meninggal dunia itu ke dalam lemari.



“Setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan korban ke dalam lemari. Yang kemudian melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban. Pelaku juga, berniat menjual hp korban, tapi belum sempat terjual,“ uajrnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya dua unit telepon genggam milik korban serta sejumlah barang yang digunakan oleh korban saat berada di lokasi kejadian. “Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 338 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,“ tegasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2399 seconds (0.1#10.140)