Marak Pencurian Sawit di Kalteng, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 30 April 2024 - 10:41 WIB
loading...
Marak Pencurian Sawit di Kalteng, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Tandan buah segar (TBS) sawit di kebun kelapa sawit sejumlah daerah marak dicuri, di antaranya di Kalteng. Polisi diminta bertindak tegas. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
PALANGKA RAYA - Pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di kebun kelapa sawit semakin marak terjadi di sejumlah daerah, di antaranya di Kalimantan Tengah (Kalteng). Aksi pencurian ini sangat mengganggu dan merusak iklim investasi.

Maraknya aksi pencurian sawit itu disampaikan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Saiful Panigoro.



“Benar, kami mendapatkan banyak laporan pencurian TBS dari perusahaan sawit anggota GAPKI di Kalteng. Kondisinya semakin memprihatinkan. Saya harap ada tindakan tegas aparat, karena ini merupakan tindakan kriminal,” tegas Saiful Panigoro, Selasa (30/4/2024).

Menurut Saiful, pencurian TBS sawit dipicu sejumlah alasan. Pertama, adanya kekeliruan masyarakat dalam menafsirkan kewajiban perusahaan akan kebun plasma (FPKM).

Kedua, klaim atas lahan perkebunan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kerap dijadikan dalih untuk melegalkan tindak kriminal tersebut.

“GAPKI prihatin dengan kejadian ini. Kami juga mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota GAPKI dan belum punya HGU diduduki oleh para pencuri,” kata Saiful.



Sementara itu, pakar hukum Universitas Paramadina, Sadino menyatakan pencurian kelapa sawit di Kalteng murni aksi kriminalitas dan harus ditindak tegas.

Menurut Sadino, selain perlunya tindakan tegas aparat kepolisian, landasan hukum terkait dengan hak atas lahan perlu dicermati terutama terkait putusan MK 138 tahun 2015 yang kerap diartikan keliru.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3353 seconds (0.1#10.140)