Selidiki Kecelakaan Maut di Subang, Polisi Sebut Sopir dan Pengelola Bus Berpotensi Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
SUBANG - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebutkan sopir dan pengelola bus pariwisata Trans Putera Fajar berpotensi menjadi tersangka. Diketahui Bus Trans Putera Fajar mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Kampung Babakan Gunung, RT 22/05, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Proses hukum bus maut yang menewaskan 11 orang ini bergantung dari hasil penyelidikan yang sedang dilakukan polisi. Dia mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Apabila hasil penyelidikan mengarah ke tersangka lain, seperti contoh pengusaha, itu kita juga akan terapkan pasal, bisa dijadikan tersangka, ini sangat memungkinkan. Jadi tidak hanya pengemudi bisa saja tersangka,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan, Minggu (12/5/2024).
Kepolisian belum bisa meminta keterangan secara detail pengemudi bus maut karena kondisinya belum stabil. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mengelola bus dengan pelat nomor AD-7524-OG.
“Kemudian kami juga akan periksa dari APM (agen pemegang merk) dari bus tersebut, nanti juga ada ahlinya di sana. Kami akan periksa bagaimana kondisi dari kendaraan tersebut," ucap Aan.
Selain pemeriksaan para saksi, sopir serta pemilik bus, polisi juga melakukan serangkaian penyelidikan fisik dari mulai olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan bus.
"Kemudian nanti juga akan kita libatkan ahli untuk memeriksa teknis kendaraan apakah fungsi pengereman berfungsi atau fungsi-fungsi yang lain, itu akan diperiksa oleh ahli," sebut Aan.
Nantinya, lanjut Aan, hasil penyelidikan akan disimpulkan terkait penyebab hingga status hukum kecelakaan maut yang merenggut nyawa siswa itu. “Kalau memang itu ada peristiwa kecelakaan dan laik untuk dinaikan ke penyidikan, kami akan tingkatkan dari penyelidikan dan menentukan tersangka,” tandasnya.
Proses hukum bus maut yang menewaskan 11 orang ini bergantung dari hasil penyelidikan yang sedang dilakukan polisi. Dia mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Apabila hasil penyelidikan mengarah ke tersangka lain, seperti contoh pengusaha, itu kita juga akan terapkan pasal, bisa dijadikan tersangka, ini sangat memungkinkan. Jadi tidak hanya pengemudi bisa saja tersangka,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan, Minggu (12/5/2024).
Baca Juga
Kepolisian belum bisa meminta keterangan secara detail pengemudi bus maut karena kondisinya belum stabil. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mengelola bus dengan pelat nomor AD-7524-OG.
“Kemudian kami juga akan periksa dari APM (agen pemegang merk) dari bus tersebut, nanti juga ada ahlinya di sana. Kami akan periksa bagaimana kondisi dari kendaraan tersebut," ucap Aan.
Selain pemeriksaan para saksi, sopir serta pemilik bus, polisi juga melakukan serangkaian penyelidikan fisik dari mulai olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan bus.
"Kemudian nanti juga akan kita libatkan ahli untuk memeriksa teknis kendaraan apakah fungsi pengereman berfungsi atau fungsi-fungsi yang lain, itu akan diperiksa oleh ahli," sebut Aan.
Nantinya, lanjut Aan, hasil penyelidikan akan disimpulkan terkait penyebab hingga status hukum kecelakaan maut yang merenggut nyawa siswa itu. “Kalau memang itu ada peristiwa kecelakaan dan laik untuk dinaikan ke penyidikan, kami akan tingkatkan dari penyelidikan dan menentukan tersangka,” tandasnya.
(wib)