Kapusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana Usulkan Penanganan Malapraktik Melalui Keadilan Restoratif
loading...
A
A
A
SEMARANG - Tingginya kasus dugaan malapraktik yang melibatkan tenaga medis menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri) mengajukan usulan inovatif yaitu penanganan dugaan malapraktik melalui pendekatan keadilan restoratif.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian konflik hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan melalui mediasi antara korban dan pelaku, sambil memperhatikan kondisi keluarga pasien dan tenaga medis. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Pusdokkes Polri, Irjen Pol Dr. Asep Hendradiana, Sp.An-TI, Subsp.UC (K), M.Kes, dalam disertasi ujian promosi doktor di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (17/5/2024).
Menurut Asep, penyelesaian melalui keadilan restoratif memungkinkan pihak korban malapraktik atau keluarga mendapatkan hak-haknya, sementara tenaga medis yang diduga melakukan malapraktik tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. "Hingga saat ini, seorang tenaga medis dalam menjalankan fungsinya tidak pernah berniat menyakiti, apalagi sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan kematian," tegasnya.
Dalam disertasi berjudul "Rekonstruksi Regulasi Penanganan Dugaan Malapraktik oleh Tenaga Medis Berbasis Keadilan Restoratif", Asep berharap pendekatan ini akan menghilangkan keraguan dan rasa takut pasien dalam menerima layanan medis. Dengan demikian, tenaga medis juga tidak akan ragu dalam memberikan penanganan medis kepada pasien.
"Dengan penyelesaian melalui keadilan restoratif, pasien tidak akan ragu menerima layanan kesehatan dari tim medis, karena tidak ada tenaga medis yang berniat menyakiti atau menyebabkan kematian pada pasien yang mereka tangani," tambah Asep.
Dalam ujian doktor tersebut, Asep Hendradiana didampingi oleh Kabiddokes Polda Jatim Kombes Pol Dr. Erwinn Zainul Hakim dan beberapa Kepala Rumah Sakit Bhayangkara di jajaran Jatim.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian konflik hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan melalui mediasi antara korban dan pelaku, sambil memperhatikan kondisi keluarga pasien dan tenaga medis. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Pusdokkes Polri, Irjen Pol Dr. Asep Hendradiana, Sp.An-TI, Subsp.UC (K), M.Kes, dalam disertasi ujian promosi doktor di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (17/5/2024).
Menurut Asep, penyelesaian melalui keadilan restoratif memungkinkan pihak korban malapraktik atau keluarga mendapatkan hak-haknya, sementara tenaga medis yang diduga melakukan malapraktik tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. "Hingga saat ini, seorang tenaga medis dalam menjalankan fungsinya tidak pernah berniat menyakiti, apalagi sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan kematian," tegasnya.
Dalam disertasi berjudul "Rekonstruksi Regulasi Penanganan Dugaan Malapraktik oleh Tenaga Medis Berbasis Keadilan Restoratif", Asep berharap pendekatan ini akan menghilangkan keraguan dan rasa takut pasien dalam menerima layanan medis. Dengan demikian, tenaga medis juga tidak akan ragu dalam memberikan penanganan medis kepada pasien.
"Dengan penyelesaian melalui keadilan restoratif, pasien tidak akan ragu menerima layanan kesehatan dari tim medis, karena tidak ada tenaga medis yang berniat menyakiti atau menyebabkan kematian pada pasien yang mereka tangani," tambah Asep.
Dalam ujian doktor tersebut, Asep Hendradiana didampingi oleh Kabiddokes Polda Jatim Kombes Pol Dr. Erwinn Zainul Hakim dan beberapa Kepala Rumah Sakit Bhayangkara di jajaran Jatim.
(hri)