Proses Hukum Tersangka Kasus Perdagangan Manusia Terkendala Saksi

Senin, 04 Januari 2021 - 17:15 WIB
loading...
Proses Hukum Tersangka Kasus Perdagangan Manusia Terkendala Saksi
Korban bersama kerabatnya mengadukan dugaan perdagangan manusia yang nyaris menimpanya, 10 Desember lalu. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Proses hukum tiga tersangka kasus dugaan perdagangan manusia lintas provinsi yang ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar belum ada perkembangan signifikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, tiga orang wanita yang dijadikan tersangka belum ditahan. Dia bilang, ada beberapa hal yang masih menjadi kendala.



"Belum ada penahanan (terhadap para tersangka). Masih ada saksi-saksi yang belum hadir dan bahkan pelapor atau korban justru tidak kooperatif," kata Agus kepada SINDOnews, Senin (4/1/2020).

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial IN (17) pada 10 Desember 2020 lalu. Wanita asal Makassar itu mengaku nyaris dijadikan pekerja seks komersial di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

IN lalu kabur dari tempat penampungan di sebuah wisma di Kecamatan Biringkanaya, tidak jauh dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Senin 7 Desember 2020.



Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar mengusut kasus ini.

Setelah pemeriksaan periodik sejak awal dilaporkan. Penyidik akhirnya menaikan status kasusnya ke tahap penyidikan. Tiga orang wanita ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara pada 14 Desember 2020.

Walau begitu, Agus belum mau menyebutkan identitas para tersangka. Alasanya agar mereka tidak kabur, terlebih belum ada penahanan. Namun sejak saat itu, pelapor dianggap tidak kooperatif.



Menurutnya sikap tidak kooperatif pelapor dalam hal ini korban di antaranya belum menghadirkan saksi-saksi pendukung kasus. Selain itu, Agus bilang ada keinginan keluarga untuk menghentikan perkara tersebut.

"Termasuk itu (permintaan menghentikan perkara). Saksi-saksinya juga masih ada yang belum mau dihadirkan (oleh korban). Tetap kita proses (kasusnya)," tegas Mantan Wakapolres Bulukumba ini.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3140 seconds (0.1#10.140)