Proses Hukum Tersangka Kasus Perdagangan Manusia Terkendala Saksi
Senin, 04 Januari 2021 - 17:15 WIB
loading...
Korban bersama kerabatnya mengadukan dugaan perdagangan manusia yang nyaris menimpanya, 10 Desember lalu. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Proses hukum tiga tersangka kasus dugaan perdagangan manusia lintas provinsi yang ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar belum ada perkembangan signifikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, tiga orang wanita yang dijadikan tersangka belum ditahan. Dia bilang, ada beberapa hal yang masih menjadi kendala.
Baca juga: Remaja Perempuan di Makassar Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia
"Belum ada penahanan (terhadap para tersangka). Masih ada saksi-saksi yang belum hadir dan bahkan pelapor atau korban justru tidak kooperatif," kata Agus kepada SINDOnews, Senin (4/1/2020).
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial IN (17) pada 10 Desember 2020 lalu. Wanita asal Makassar itu mengaku nyaris dijadikan pekerja seks komersial di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, tiga orang wanita yang dijadikan tersangka belum ditahan. Dia bilang, ada beberapa hal yang masih menjadi kendala.
Baca juga: Remaja Perempuan di Makassar Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia
"Belum ada penahanan (terhadap para tersangka). Masih ada saksi-saksi yang belum hadir dan bahkan pelapor atau korban justru tidak kooperatif," kata Agus kepada SINDOnews, Senin (4/1/2020).
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial IN (17) pada 10 Desember 2020 lalu. Wanita asal Makassar itu mengaku nyaris dijadikan pekerja seks komersial di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Lihat Juga :