Penyidik Polres Bima Kota Kerja Maraton Tuntaskan Dugaan Korupsi Anggota DPRD
loading...
A
A
A
BIMA - Setelah Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa izin. Kini penyidik Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengejar kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Mansyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin.
Berdasarkan hasil proses penyelidikan hingga penyidikan yang saat ini tengah berjalan, pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota, sebelumnya telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum , setelah lebih kurang 200 saksi telah diperiksa.
Guna mengejar para tersangka kasus korupsi dana bantuan PKBM dan Yayasan Al-Madinah sebesar Rp1,08 miliar, kini pihak penyidik telah kembali memeriksa belasan saksi untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara dari anggaran bantuan APBN tahun 2017, 2018, dan 2019.
"Dari belasan saksi, baru satu orang yang telah diperiksa oleh penyidik tipikor yakni salah seorang Kepala Seksi (Kasi) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Jahrudin. Sementara 15 saksi lainnya, akan dijadwalkan pada pekan depan," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono.
Lanjut Haryo Tejo, Jahrudin telah diperiksa khusus di ruang Tipikor selama dua hari dengan 78 pertanyaan seputaran kasus dugaan korupsi yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima, dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
"Dalam proses penyidikan kasus ini, para saksi akan dipanggil secara maraton karena pihak Kepolisian juga menginginkan adanya kejelasan terkait kasus ini seperti yang diharapkan oleh pelapor," jelasnya.
Ditegaskannya, laporan dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana PKBM dan Yayasan Al-Madinah milik Boymin tersebut, akan dituntaskan dalam waktu dekat dan selambat lambatnya pada tahun ini.
Rencananya, usai pemeriksaan para saksi nantinya, Polres Bima Kota akan segera mengirim surat ke BPK atau BPKP NTB untuk meminta tim audit guna memeriksa jumlah kerugian negara dari hasil Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKBM Karoko Mas dan LPJ Yayasan Al-Madinah.
Berdasarkan hasil proses penyelidikan hingga penyidikan yang saat ini tengah berjalan, pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota, sebelumnya telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum , setelah lebih kurang 200 saksi telah diperiksa.
Guna mengejar para tersangka kasus korupsi dana bantuan PKBM dan Yayasan Al-Madinah sebesar Rp1,08 miliar, kini pihak penyidik telah kembali memeriksa belasan saksi untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara dari anggaran bantuan APBN tahun 2017, 2018, dan 2019.
"Dari belasan saksi, baru satu orang yang telah diperiksa oleh penyidik tipikor yakni salah seorang Kepala Seksi (Kasi) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Jahrudin. Sementara 15 saksi lainnya, akan dijadwalkan pada pekan depan," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono.
Lanjut Haryo Tejo, Jahrudin telah diperiksa khusus di ruang Tipikor selama dua hari dengan 78 pertanyaan seputaran kasus dugaan korupsi yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima, dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
"Dalam proses penyidikan kasus ini, para saksi akan dipanggil secara maraton karena pihak Kepolisian juga menginginkan adanya kejelasan terkait kasus ini seperti yang diharapkan oleh pelapor," jelasnya.
Ditegaskannya, laporan dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana PKBM dan Yayasan Al-Madinah milik Boymin tersebut, akan dituntaskan dalam waktu dekat dan selambat lambatnya pada tahun ini.
Rencananya, usai pemeriksaan para saksi nantinya, Polres Bima Kota akan segera mengirim surat ke BPK atau BPKP NTB untuk meminta tim audit guna memeriksa jumlah kerugian negara dari hasil Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKBM Karoko Mas dan LPJ Yayasan Al-Madinah.