Penyidik Polres Bima Kota Kerja Maraton Tuntaskan Dugaan Korupsi Anggota DPRD
loading...
A
A
A
"Dari hasil LPJ selama tiga tahun, dari tahun 2017, 2018, dan 2019, penyidik tipikor telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum seperti, banyak menemukan data Warga Belajar (WB) serta tutor dinilai fiktif dan penuh rekayasa. Tentu diketahui hal itu, setelah para saksi lebih kurang 200 orang diperiksa semua," ungkapnya.
Di sisi lain, sorotan juga mengalir kepada anggota fraksi Gerindra Boymin, lantaran selama proses penyelidikan hingga penyidikan kini tak terlihat koorperatif. Pasalnya, beberapa kali Boymin telah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan , namun tak pernah hadir.
Tak hanya itu pula, untuk memeriksa para saksi WB dan Tutor, pihak penyidik harus mendatangi tempat tinggal saksi yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Wera. "Kebanyakan pemeriksaan saksi yakni dilakukan di Polsek Wera karena itu merupakan alternatif agar kasus ini segera selesai di meja Kepolisian. Apalagi saat musim tanam seperti sekarang ini, sangat sulit untuk menghadirkan para saksi sebab mereka kebanyakan para petani," terangnya.
Diakui Haryo Tejo, lamanya proses penyelidikan dan penyidikan yang terjadi disebabkan kurangnya koorperatif terlapor serta sulitnya menghadirkan para saksi Warga Belajar, dan tutor. Meski demikian, Kapolres berharap agar tahap penyidikan ini, Boymin dapat koorperatif dengan hadir ketika menerima surat panggilan pemeriksaan.
"Harapan saya, semua saksi yang dipanggil oleh penyidik agar mematuhi ketentuan dan aturan. Apalagi kasus ini telah naik tahap sidik, maka patuhi setiap proses yang berjalan. Tanpa terkecuali Boymin dan Istrinya yang merupakan Bendahara pada PKBM Karoko Mas," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boymin telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota, pada bulan Oktober 2019.
Dalam laporan tersebut, Boymin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,08 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.
Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Di sisi lain, sorotan juga mengalir kepada anggota fraksi Gerindra Boymin, lantaran selama proses penyelidikan hingga penyidikan kini tak terlihat koorperatif. Pasalnya, beberapa kali Boymin telah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan , namun tak pernah hadir.
Tak hanya itu pula, untuk memeriksa para saksi WB dan Tutor, pihak penyidik harus mendatangi tempat tinggal saksi yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Wera. "Kebanyakan pemeriksaan saksi yakni dilakukan di Polsek Wera karena itu merupakan alternatif agar kasus ini segera selesai di meja Kepolisian. Apalagi saat musim tanam seperti sekarang ini, sangat sulit untuk menghadirkan para saksi sebab mereka kebanyakan para petani," terangnya.
Diakui Haryo Tejo, lamanya proses penyelidikan dan penyidikan yang terjadi disebabkan kurangnya koorperatif terlapor serta sulitnya menghadirkan para saksi Warga Belajar, dan tutor. Meski demikian, Kapolres berharap agar tahap penyidikan ini, Boymin dapat koorperatif dengan hadir ketika menerima surat panggilan pemeriksaan.
"Harapan saya, semua saksi yang dipanggil oleh penyidik agar mematuhi ketentuan dan aturan. Apalagi kasus ini telah naik tahap sidik, maka patuhi setiap proses yang berjalan. Tanpa terkecuali Boymin dan Istrinya yang merupakan Bendahara pada PKBM Karoko Mas," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boymin telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota, pada bulan Oktober 2019.
Dalam laporan tersebut, Boymin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,08 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.
Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.