Penyidik Polres Bima Kota Kerja Maraton Tuntaskan Dugaan Korupsi Anggota DPRD

Sabtu, 30 Januari 2021 - 03:06 WIB
loading...
Penyidik Polres Bima...
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono. Foto/iNews/Edy Irawan
A A A
BIMA - Setelah Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa izin. Kini penyidik Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengejar kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Mansyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin.

Baca juga: Refly Harun: Ungkap Korupsi seperti Tabrak Tembok Tinggi Tebal, Bisa Terpental

Berdasarkan hasil proses penyelidikan hingga penyidikan yang saat ini tengah berjalan, pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota, sebelumnya telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum , setelah lebih kurang 200 saksi telah diperiksa.

Guna mengejar para tersangka kasus korupsi dana bantuan PKBM dan Yayasan Al-Madinah sebesar Rp1,08 miliar, kini pihak penyidik telah kembali memeriksa belasan saksi untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara dari anggaran bantuan APBN tahun 2017, 2018, dan 2019.



"Dari belasan saksi, baru satu orang yang telah diperiksa oleh penyidik tipikor yakni salah seorang Kepala Seksi (Kasi) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Jahrudin. Sementara 15 saksi lainnya, akan dijadwalkan pada pekan depan," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono.

Lanjut Haryo Tejo, Jahrudin telah diperiksa khusus di ruang Tipikor selama dua hari dengan 78 pertanyaan seputaran kasus dugaan korupsi yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima, dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

"Dalam proses penyidikan kasus ini, para saksi akan dipanggil secara maraton karena pihak Kepolisian juga menginginkan adanya kejelasan terkait kasus ini seperti yang diharapkan oleh pelapor," jelasnya. Baca juga: Pemuda Asal Aceh Gegerkan Media Sosial, Wajahnya Disebut Mirip Shah Rukh Khan

Ditegaskannya, laporan dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana PKBM dan Yayasan Al-Madinah milik Boymin tersebut, akan dituntaskan dalam waktu dekat dan selambat lambatnya pada tahun ini.

Rencananya, usai pemeriksaan para saksi nantinya, Polres Bima Kota akan segera mengirim surat ke BPK atau BPKP NTB untuk meminta tim audit guna memeriksa jumlah kerugian negara dari hasil Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKBM Karoko Mas dan LPJ Yayasan Al-Madinah.

"Dari hasil LPJ selama tiga tahun, dari tahun 2017, 2018, dan 2019, penyidik tipikor telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum seperti, banyak menemukan data Warga Belajar (WB) serta tutor dinilai fiktif dan penuh rekayasa. Tentu diketahui hal itu, setelah para saksi lebih kurang 200 orang diperiksa semua," ungkapnya.

Baca juga: Seleksi Jubir KPK Tanpa Hasil, Wanita Cantik Asal Manado Ini Sebut Mubazir

Di sisi lain, sorotan juga mengalir kepada anggota fraksi Gerindra Boymin, lantaran selama proses penyelidikan hingga penyidikan kini tak terlihat koorperatif. Pasalnya, beberapa kali Boymin telah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan , namun tak pernah hadir.

Tak hanya itu pula, untuk memeriksa para saksi WB dan Tutor, pihak penyidik harus mendatangi tempat tinggal saksi yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Wera. "Kebanyakan pemeriksaan saksi yakni dilakukan di Polsek Wera karena itu merupakan alternatif agar kasus ini segera selesai di meja Kepolisian. Apalagi saat musim tanam seperti sekarang ini, sangat sulit untuk menghadirkan para saksi sebab mereka kebanyakan para petani," terangnya.

Baca juga: Bukan di Inggris, Bilik Telepon Merah Ini Ada di Majalengka untuk Buang Hajat

Diakui Haryo Tejo, lamanya proses penyelidikan dan penyidikan yang terjadi disebabkan kurangnya koorperatif terlapor serta sulitnya menghadirkan para saksi Warga Belajar, dan tutor. Meski demikian, Kapolres berharap agar tahap penyidikan ini, Boymin dapat koorperatif dengan hadir ketika menerima surat panggilan pemeriksaan.

"Harapan saya, semua saksi yang dipanggil oleh penyidik agar mematuhi ketentuan dan aturan. Apalagi kasus ini telah naik tahap sidik, maka patuhi setiap proses yang berjalan. Tanpa terkecuali Boymin dan Istrinya yang merupakan Bendahara pada PKBM Karoko Mas," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boymin telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota, pada bulan Oktober 2019. Baca juga: Taruna AAL Korps Marinir Tuntaskan Latihan Menjadi Prajurit Petarung

Dalam laporan tersebut, Boymin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,08 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.

Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Rekomendasi
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved