Penyidik Polres Bima Kota Kerja Maraton Tuntaskan Dugaan Korupsi Anggota DPRD
loading...
A
A
A
BIMA - Setelah Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa izin. Kini penyidik Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengejar kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Mansyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin.
Berdasarkan hasil proses penyelidikan hingga penyidikan yang saat ini tengah berjalan, pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota, sebelumnya telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum , setelah lebih kurang 200 saksi telah diperiksa.
Guna mengejar para tersangka kasus korupsi dana bantuan PKBM dan Yayasan Al-Madinah sebesar Rp1,08 miliar, kini pihak penyidik telah kembali memeriksa belasan saksi untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara dari anggaran bantuan APBN tahun 2017, 2018, dan 2019.
"Dari belasan saksi, baru satu orang yang telah diperiksa oleh penyidik tipikor yakni salah seorang Kepala Seksi (Kasi) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Jahrudin. Sementara 15 saksi lainnya, akan dijadwalkan pada pekan depan," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono.
Lanjut Haryo Tejo, Jahrudin telah diperiksa khusus di ruang Tipikor selama dua hari dengan 78 pertanyaan seputaran kasus dugaan korupsi yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima, dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
"Dalam proses penyidikan kasus ini, para saksi akan dipanggil secara maraton karena pihak Kepolisian juga menginginkan adanya kejelasan terkait kasus ini seperti yang diharapkan oleh pelapor," jelasnya.
Ditegaskannya, laporan dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana PKBM dan Yayasan Al-Madinah milik Boymin tersebut, akan dituntaskan dalam waktu dekat dan selambat lambatnya pada tahun ini.
Rencananya, usai pemeriksaan para saksi nantinya, Polres Bima Kota akan segera mengirim surat ke BPK atau BPKP NTB untuk meminta tim audit guna memeriksa jumlah kerugian negara dari hasil Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKBM Karoko Mas dan LPJ Yayasan Al-Madinah.
"Dari hasil LPJ selama tiga tahun, dari tahun 2017, 2018, dan 2019, penyidik tipikor telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum seperti, banyak menemukan data Warga Belajar (WB) serta tutor dinilai fiktif dan penuh rekayasa. Tentu diketahui hal itu, setelah para saksi lebih kurang 200 orang diperiksa semua," ungkapnya.
Di sisi lain, sorotan juga mengalir kepada anggota fraksi Gerindra Boymin, lantaran selama proses penyelidikan hingga penyidikan kini tak terlihat koorperatif. Pasalnya, beberapa kali Boymin telah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan , namun tak pernah hadir.
Tak hanya itu pula, untuk memeriksa para saksi WB dan Tutor, pihak penyidik harus mendatangi tempat tinggal saksi yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Wera. "Kebanyakan pemeriksaan saksi yakni dilakukan di Polsek Wera karena itu merupakan alternatif agar kasus ini segera selesai di meja Kepolisian. Apalagi saat musim tanam seperti sekarang ini, sangat sulit untuk menghadirkan para saksi sebab mereka kebanyakan para petani," terangnya.
Diakui Haryo Tejo, lamanya proses penyelidikan dan penyidikan yang terjadi disebabkan kurangnya koorperatif terlapor serta sulitnya menghadirkan para saksi Warga Belajar, dan tutor. Meski demikian, Kapolres berharap agar tahap penyidikan ini, Boymin dapat koorperatif dengan hadir ketika menerima surat panggilan pemeriksaan.
"Harapan saya, semua saksi yang dipanggil oleh penyidik agar mematuhi ketentuan dan aturan. Apalagi kasus ini telah naik tahap sidik, maka patuhi setiap proses yang berjalan. Tanpa terkecuali Boymin dan Istrinya yang merupakan Bendahara pada PKBM Karoko Mas," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boymin telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota, pada bulan Oktober 2019.
Dalam laporan tersebut, Boymin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,08 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.
Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
Berdasarkan hasil proses penyelidikan hingga penyidikan yang saat ini tengah berjalan, pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota, sebelumnya telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum , setelah lebih kurang 200 saksi telah diperiksa.
Guna mengejar para tersangka kasus korupsi dana bantuan PKBM dan Yayasan Al-Madinah sebesar Rp1,08 miliar, kini pihak penyidik telah kembali memeriksa belasan saksi untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara dari anggaran bantuan APBN tahun 2017, 2018, dan 2019.
"Dari belasan saksi, baru satu orang yang telah diperiksa oleh penyidik tipikor yakni salah seorang Kepala Seksi (Kasi) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Jahrudin. Sementara 15 saksi lainnya, akan dijadwalkan pada pekan depan," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono.
Lanjut Haryo Tejo, Jahrudin telah diperiksa khusus di ruang Tipikor selama dua hari dengan 78 pertanyaan seputaran kasus dugaan korupsi yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima, dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
"Dalam proses penyidikan kasus ini, para saksi akan dipanggil secara maraton karena pihak Kepolisian juga menginginkan adanya kejelasan terkait kasus ini seperti yang diharapkan oleh pelapor," jelasnya.
Ditegaskannya, laporan dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana PKBM dan Yayasan Al-Madinah milik Boymin tersebut, akan dituntaskan dalam waktu dekat dan selambat lambatnya pada tahun ini.
Rencananya, usai pemeriksaan para saksi nantinya, Polres Bima Kota akan segera mengirim surat ke BPK atau BPKP NTB untuk meminta tim audit guna memeriksa jumlah kerugian negara dari hasil Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKBM Karoko Mas dan LPJ Yayasan Al-Madinah.
"Dari hasil LPJ selama tiga tahun, dari tahun 2017, 2018, dan 2019, penyidik tipikor telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum seperti, banyak menemukan data Warga Belajar (WB) serta tutor dinilai fiktif dan penuh rekayasa. Tentu diketahui hal itu, setelah para saksi lebih kurang 200 orang diperiksa semua," ungkapnya.
Di sisi lain, sorotan juga mengalir kepada anggota fraksi Gerindra Boymin, lantaran selama proses penyelidikan hingga penyidikan kini tak terlihat koorperatif. Pasalnya, beberapa kali Boymin telah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan , namun tak pernah hadir.
Tak hanya itu pula, untuk memeriksa para saksi WB dan Tutor, pihak penyidik harus mendatangi tempat tinggal saksi yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Wera. "Kebanyakan pemeriksaan saksi yakni dilakukan di Polsek Wera karena itu merupakan alternatif agar kasus ini segera selesai di meja Kepolisian. Apalagi saat musim tanam seperti sekarang ini, sangat sulit untuk menghadirkan para saksi sebab mereka kebanyakan para petani," terangnya.
Diakui Haryo Tejo, lamanya proses penyelidikan dan penyidikan yang terjadi disebabkan kurangnya koorperatif terlapor serta sulitnya menghadirkan para saksi Warga Belajar, dan tutor. Meski demikian, Kapolres berharap agar tahap penyidikan ini, Boymin dapat koorperatif dengan hadir ketika menerima surat panggilan pemeriksaan.
"Harapan saya, semua saksi yang dipanggil oleh penyidik agar mematuhi ketentuan dan aturan. Apalagi kasus ini telah naik tahap sidik, maka patuhi setiap proses yang berjalan. Tanpa terkecuali Boymin dan Istrinya yang merupakan Bendahara pada PKBM Karoko Mas," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boymin telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota, pada bulan Oktober 2019.
Dalam laporan tersebut, Boymin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,08 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.
Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
(eyt)