Polda Jabar Selidiki 27 Laporan PTPN VIII Terkait Penguasaan Lahan Megamendung
loading...
A
A
A
Dia menuturkan, dari keterangan pelapor, ada sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain. PTPN VIII yang mengelola lahan di Megamendung, mempunyai empat sertifikat hak guna usaha (HGU). Antara sertifikat HGU bernomor 274, 294, 299, dan 300. "Nah empat sertifikat HGU itu selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Kabid Humas.
Menurut Erdi, penyidik belum memastikan berapa luas lahan berdasarkan sertifikat HGU di kawasan Megamendung tersebut. Namun, lahan itu saat ini telah digunakan sejumlah pihak untuk perumahan, perkebunan, dan pondok pesantren.
Sementara itu, Ikbar Firdaus Nurahman, kuasa hukum PTPN VIII mengatakan, terdapa 250 pihak yang akan dilaporkan terkait penguasaan lahan Megamendung tanpa izin. Namun baru 29 laporan polisi yang diajukan, yakni dua laporan ke Bareskrim Polri dan 27 ke Polda Jabar. "Yang 250 kan bertahap nih. Sekarang baru masuk 29 laporan," kata Ikbar, Kamis (28/1/2021).
Ikbar mengemukakan, laporan ini dilakukan guna penyamarataan hukum. Pihak-pihak yang dilaporkan, diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik PTPN , termasuk Habib Rizieq yang mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Selain Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, ujar Ikbar, terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik PTPN VIII tersebut. Pihak-pihak yang mendirikan bangunan itulah yang masuk dalam laporan ke Polda Jabar ini.
"Bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN kebanyakan bangunan vila, kebun atau perkebunan milik warga yang digarap tanpa izin. Terus ada yang membuka usaha juga. Secara inti, kebanyakan dibikin vila. Termasuk Markaz Syariah," ujarnya.
(eyt)