Polda Jabar Selidiki 27 Laporan PTPN VIII Terkait Penguasaan Lahan Megamendung
Kamis, 28 Januari 2021 - 16:00 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes POl Erdi A Chaniago. Foto/iNews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar, melakukan penyelidikan atas 27 laporan terkait kasus penguasaan lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor, secara ilegal. Ke-27 laporan tersebut diajukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII pada Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Polri Tindaklanjuti Laporan PTPN Terhadap Habib Rizieq Soal Lahan Megamendung
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kemungkinan hari ini 27 laporan yang diajukan PTPN VIII terkait penyerobotoan lahan di kawasan Megamendung , Kabupaten Bogor, telah diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Kemudian, kata Erdi, penyidik akan melakukan gelar perkara awal untuk menentukkan kasus ini layak atau tidak dinaikkan ke penyelidikan. Hasilnya, penyidik akan melakukan penyelidikan sesuai laporan.
"Ini (laporan PTPN VIII) nanti akan digelarkan. Jika layak, penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," kata Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Hari Pertama Vaksinasi, Tingkat Kematian Akibat COVID-19 di Kota Malang Turun Jadi 8,8%
Erdi mengemukakan, selain melapor ke Polda Jabar, PTPN VIII juga membuat dua laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dua laporan itu ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab dan Pastor Luigi Antoneli.
Sementara, Habib Rizieq Shihab dilaporkan lantaran mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung. "Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," ujarnya.
Namun Erdi enggan menyebutkan siapa saja yang dilaporkan dalam 27 laporan yang diterima Polda Jabar itu. Yang jelas laporan ditujukan kepada perusahaan dan individu. Selain itu, PTPN VIII melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan, tindak pidana tata ruang, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak sesuai undang-undang.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Suami Adik Bupati Minahasa Selatan dengan Angel Tercium Sejak 2020
Dia menuturkan, dari keterangan pelapor, ada sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain. PTPN VIII yang mengelola lahan di Megamendung, mempunyai empat sertifikat hak guna usaha (HGU). Antara sertifikat HGU bernomor 274, 294, 299, dan 300. "Nah empat sertifikat HGU itu selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Kabid Humas.
Menurut Erdi, penyidik belum memastikan berapa luas lahan berdasarkan sertifikat HGU di kawasan Megamendung tersebut. Namun, lahan itu saat ini telah digunakan sejumlah pihak untuk perumahan, perkebunan, dan pondok pesantren.
Sementara itu, Ikbar Firdaus Nurahman, kuasa hukum PTPN VIII mengatakan, terdapa 250 pihak yang akan dilaporkan terkait penguasaan lahan Megamendung tanpa izin. Namun baru 29 laporan polisi yang diajukan, yakni dua laporan ke Bareskrim Polri dan 27 ke Polda Jabar. "Yang 250 kan bertahap nih. Sekarang baru masuk 29 laporan," kata Ikbar, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Aksi Kejar-kejaran dan Suara Tembakan, Warnai Penangkapan Kapal Malaysia di Selat Malaka
Ikbar mengemukakan, laporan ini dilakukan guna penyamarataan hukum. Pihak-pihak yang dilaporkan, diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik PTPN , termasuk Habib Rizieq yang mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Selain Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, ujar Ikbar, terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik PTPN VIII tersebut. Pihak-pihak yang mendirikan bangunan itulah yang masuk dalam laporan ke Polda Jabar ini.
"Bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN kebanyakan bangunan vila, kebun atau perkebunan milik warga yang digarap tanpa izin. Terus ada yang membuka usaha juga. Secara inti, kebanyakan dibikin vila. Termasuk Markaz Syariah," ujarnya.
Baca juga: Polri Tindaklanjuti Laporan PTPN Terhadap Habib Rizieq Soal Lahan Megamendung
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kemungkinan hari ini 27 laporan yang diajukan PTPN VIII terkait penyerobotoan lahan di kawasan Megamendung , Kabupaten Bogor, telah diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Kemudian, kata Erdi, penyidik akan melakukan gelar perkara awal untuk menentukkan kasus ini layak atau tidak dinaikkan ke penyelidikan. Hasilnya, penyidik akan melakukan penyelidikan sesuai laporan.
"Ini (laporan PTPN VIII) nanti akan digelarkan. Jika layak, penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," kata Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Hari Pertama Vaksinasi, Tingkat Kematian Akibat COVID-19 di Kota Malang Turun Jadi 8,8%
Erdi mengemukakan, selain melapor ke Polda Jabar, PTPN VIII juga membuat dua laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dua laporan itu ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab dan Pastor Luigi Antoneli.
Sementara, Habib Rizieq Shihab dilaporkan lantaran mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung. "Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," ujarnya.
Namun Erdi enggan menyebutkan siapa saja yang dilaporkan dalam 27 laporan yang diterima Polda Jabar itu. Yang jelas laporan ditujukan kepada perusahaan dan individu. Selain itu, PTPN VIII melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan, tindak pidana tata ruang, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak sesuai undang-undang.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Suami Adik Bupati Minahasa Selatan dengan Angel Tercium Sejak 2020
Dia menuturkan, dari keterangan pelapor, ada sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain. PTPN VIII yang mengelola lahan di Megamendung, mempunyai empat sertifikat hak guna usaha (HGU). Antara sertifikat HGU bernomor 274, 294, 299, dan 300. "Nah empat sertifikat HGU itu selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Kabid Humas.
Menurut Erdi, penyidik belum memastikan berapa luas lahan berdasarkan sertifikat HGU di kawasan Megamendung tersebut. Namun, lahan itu saat ini telah digunakan sejumlah pihak untuk perumahan, perkebunan, dan pondok pesantren.
Sementara itu, Ikbar Firdaus Nurahman, kuasa hukum PTPN VIII mengatakan, terdapa 250 pihak yang akan dilaporkan terkait penguasaan lahan Megamendung tanpa izin. Namun baru 29 laporan polisi yang diajukan, yakni dua laporan ke Bareskrim Polri dan 27 ke Polda Jabar. "Yang 250 kan bertahap nih. Sekarang baru masuk 29 laporan," kata Ikbar, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Aksi Kejar-kejaran dan Suara Tembakan, Warnai Penangkapan Kapal Malaysia di Selat Malaka
Ikbar mengemukakan, laporan ini dilakukan guna penyamarataan hukum. Pihak-pihak yang dilaporkan, diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik PTPN , termasuk Habib Rizieq yang mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Selain Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, ujar Ikbar, terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik PTPN VIII tersebut. Pihak-pihak yang mendirikan bangunan itulah yang masuk dalam laporan ke Polda Jabar ini.
"Bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN kebanyakan bangunan vila, kebun atau perkebunan milik warga yang digarap tanpa izin. Terus ada yang membuka usaha juga. Secara inti, kebanyakan dibikin vila. Termasuk Markaz Syariah," ujarnya.
(eyt)
Lihat Juga :