Polda Jabar Selidiki 27 Laporan PTPN VIII Terkait Penguasaan Lahan Megamendung

Kamis, 28 Januari 2021 - 16:00 WIB
loading...
Polda Jabar Selidiki 27 Laporan PTPN VIII Terkait Penguasaan Lahan Megamendung
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes POl Erdi A Chaniago. Foto/iNews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polda Jabar, melakukan penyelidikan atas 27 laporan terkait kasus penguasaan lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor, secara ilegal. Ke-27 laporan tersebut diajukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII pada Rabu (27/1/2021).



Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kemungkinan hari ini 27 laporan yang diajukan PTPN VIII terkait penyerobotoan lahan di kawasan Megamendung , Kabupaten Bogor, telah diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Kemudian, kata Erdi, penyidik akan melakukan gelar perkara awal untuk menentukkan kasus ini layak atau tidak dinaikkan ke penyelidikan. Hasilnya, penyidik akan melakukan penyelidikan sesuai laporan.



"Ini (laporan PTPN VIII) nanti akan digelarkan. Jika layak, penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," kata Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).



Erdi mengemukakan, selain melapor ke Polda Jabar, PTPN VIII juga membuat dua laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dua laporan itu ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab dan Pastor Luigi Antoneli.

Sementara, Habib Rizieq Shihab dilaporkan lantaran mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung. "Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," ujarnya.

Namun Erdi enggan menyebutkan siapa saja yang dilaporkan dalam 27 laporan yang diterima Polda Jabar itu. Yang jelas laporan ditujukan kepada perusahaan dan individu. Selain itu, PTPN VIII melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan, tindak pidana tata ruang, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak sesuai undang-undang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2566 seconds (0.1#10.140)