4 Pemuda dan 1 Anak Laki-laki Dibekuk Polisi Usai Memperkosa Anak Gadis di Tanggamus

Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:37 WIB
loading...
A A A


Okta Devi menjelaskan, kronologis kejadian pencabulan yang dialami korban terjadi pada medio Oktober 2020 bermula pada saat korban diajak oleh para pelaku untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.

Modus pelaku, menjanjikan untuk memberi uang bervariasi Rp25 ribu-50 ribu kepada korban, jika mau melakukannya, dan akhirnya para pelaku mencabuli korban secara bergiliran di sebuah gubuk yang ada di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.



"Kejadian akhir Oktober 2020, namun korban lupa tanggal kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah gubuk di Kecamatan Pugung. Barang bukti pakaian milik korban saat terjadinya pencabulan diamankan anggota Reskrim Polsek pugung," ujarnya.

Para pelaku pencabulan yang dewasa terancam pasal 76 D junto pasal 61 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun. Sedangkan pelaku yang masih anak-anak, menggunakan sistem peradilan pidana anak (SPPA), dan akan berkoordinasi dengan Bapas Lampung.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4520 seconds (0.1#10.140)