4 Pemuda dan 1 Anak Laki-laki Dibekuk Polisi Usai Memperkosa Anak Gadis di Tanggamus

Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:37 WIB
loading...
4 Pemuda dan 1 Anak Laki-laki Dibekuk Polisi Usai Memperkosa Anak Gadis di Tanggamus
Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil membekuk lima tersangka pencabulan terhadap anak gadis secara bergiliran. Foto/SINDOnews/Indra Siregar
A A A
TANGGAMUS - Lima tersangka pencabulan terhadap seorang anak gadis, berhasil ditangkap Polsek Pugung, Polres Tanggamus, di rumahnya masing-masing. Kelima tersangka pencabulan merupakan warga Kecamatan Pugung, empat di antaranya pria dewasa berinisial JK (27), IR (27), SA (21), AA (21) dan seoranganya pelajar 16 tahun berinisial RO (16).



Atas ditangkapnya para tersangka pencabulan itu terungkap, bahwa kasus yang terjadi pada medio Oktober 2020 tersebut, korban pencabulan yang diiming-imingi uang, dicabuli para tersangka secara bergiliran di tempat yang sama.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Kembar Guncang Baghdad, 28 Tewas dan 73 Luka

Terkuaknya aksi pencabulan tersebut, setelah korban meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian dan akhirnya korban ditemukan berada di Kabupaten Pringsewu. Korban pencabulan menceritakan bahwa ia kabur karena merasa malu atas peristiwa yang dialaminya, sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.

Baca Juga: 24 Juta Pekerja di Indonesia Kehilangan Pendapatan Rp360 Triliun



Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Ipda Okta Devi mengungkapkan, kelima tersangka pencabulan ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Januari 2021 tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak gadis.

Baca Juga: Mensos Pekerjakan 15 Pemulung di PT Waskita Karya

Pelapor adalah JM (52) selaku paman dari korban SP seorang pelajar berusia 15 tahun yang juga merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. "Kelima tersangka pencabulan ditangkap di rumahnya masing-masing, kemarin Kamis (21/1/21) pukul 09.00 WIB," kata Okta Devi.



Okta Devi menjelaskan, kronologis kejadian pencabulan yang dialami korban terjadi pada medio Oktober 2020 bermula pada saat korban diajak oleh para pelaku untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.

Modus pelaku, menjanjikan untuk memberi uang bervariasi Rp25 ribu-50 ribu kepada korban, jika mau melakukannya, dan akhirnya para pelaku mencabuli korban secara bergiliran di sebuah gubuk yang ada di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.



"Kejadian akhir Oktober 2020, namun korban lupa tanggal kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah gubuk di Kecamatan Pugung. Barang bukti pakaian milik korban saat terjadinya pencabulan diamankan anggota Reskrim Polsek pugung," ujarnya.

Para pelaku pencabulan yang dewasa terancam pasal 76 D junto pasal 61 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun. Sedangkan pelaku yang masih anak-anak, menggunakan sistem peradilan pidana anak (SPPA), dan akan berkoordinasi dengan Bapas Lampung.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3352 seconds (0.1#10.140)