4 Pemuda dan 1 Anak Laki-laki Dibekuk Polisi Usai Memperkosa Anak Gadis di Tanggamus

Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:37 WIB
loading...
4 Pemuda dan 1 Anak...
Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil membekuk lima tersangka pencabulan terhadap anak gadis secara bergiliran. Foto/SINDOnews/Indra Siregar
A A A
TANGGAMUS - Lima tersangka pencabulan terhadap seorang anak gadis, berhasil ditangkap Polsek Pugung, Polres Tanggamus, di rumahnya masing-masing. Kelima tersangka pencabulan merupakan warga Kecamatan Pugung, empat di antaranya pria dewasa berinisial JK (27), IR (27), SA (21), AA (21) dan seoranganya pelajar 16 tahun berinisial RO (16).

Baca juga: Marbot Masjid Gemparkan Cirebon, Cabuli 13 Anak dan Merekam Aksinya di Ponsel

Atas ditangkapnya para tersangka pencabulan itu terungkap, bahwa kasus yang terjadi pada medio Oktober 2020 tersebut, korban pencabulan yang diiming-imingi uang, dicabuli para tersangka secara bergiliran di tempat yang sama.

Baca juga : Bom Bunuh Diri Kembar Guncang Baghdad, 28 Tewas dan 73 Luka

Terkuaknya aksi pencabulan tersebut, setelah korban meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian dan akhirnya korban ditemukan berada di Kabupaten Pringsewu. Korban pencabulan menceritakan bahwa ia kabur karena merasa malu atas peristiwa yang dialaminya, sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.

Baca juga : 24 Juta Pekerja di Indonesia Kehilangan Pendapatan Rp360 Triliun



Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Ipda Okta Devi mengungkapkan, kelima tersangka pencabulan ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Januari 2021 tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak gadis.

Baca juga : Mensos Pekerjakan 15 Pemulung di PT Waskita Karya

Pelapor adalah JM (52) selaku paman dari korban SP seorang pelajar berusia 15 tahun yang juga merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. "Kelima tersangka pencabulan ditangkap di rumahnya masing-masing, kemarin Kamis (21/1/21) pukul 09.00 WIB," kata Okta Devi.

Baca juga: Gempa Sulawesi Utara, Panglima TNI: KRI Banjarmasin Disiagakan untuk RS Terapung

Okta Devi menjelaskan, kronologis kejadian pencabulan yang dialami korban terjadi pada medio Oktober 2020 bermula pada saat korban diajak oleh para pelaku untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.

Modus pelaku, menjanjikan untuk memberi uang bervariasi Rp25 ribu-50 ribu kepada korban, jika mau melakukannya, dan akhirnya para pelaku mencabuli korban secara bergiliran di sebuah gubuk yang ada di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Baca juga: Kisah Kesaktian Hang Tuah dan Keris Taming Sari Menjaga Kedaulatan Kesultanan Malaka

"Kejadian akhir Oktober 2020, namun korban lupa tanggal kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah gubuk di Kecamatan Pugung. Barang bukti pakaian milik korban saat terjadinya pencabulan diamankan anggota Reskrim Polsek pugung," ujarnya.

Para pelaku pencabulan yang dewasa terancam pasal 76 D junto pasal 61 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun. Sedangkan pelaku yang masih anak-anak, menggunakan sistem peradilan pidana anak (SPPA), dan akan berkoordinasi dengan Bapas Lampung.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved