4 Pemuda dan 1 Anak Laki-laki Dibekuk Polisi Usai Memperkosa Anak Gadis di Tanggamus
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - Lima tersangka pencabulan terhadap seorang anak gadis, berhasil ditangkap Polsek Pugung, Polres Tanggamus, di rumahnya masing-masing. Kelima tersangka pencabulan merupakan warga Kecamatan Pugung, empat di antaranya pria dewasa berinisial JK (27), IR (27), SA (21), AA (21) dan seoranganya pelajar 16 tahun berinisial RO (16).
Atas ditangkapnya para tersangka pencabulan itu terungkap, bahwa kasus yang terjadi pada medio Oktober 2020 tersebut, korban pencabulan yang diiming-imingi uang, dicabuli para tersangka secara bergiliran di tempat yang sama.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri Kembar Guncang Baghdad, 28 Tewas dan 73 Luka
Terkuaknya aksi pencabulan tersebut, setelah korban meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian dan akhirnya korban ditemukan berada di Kabupaten Pringsewu. Korban pencabulan menceritakan bahwa ia kabur karena merasa malu atas peristiwa yang dialaminya, sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.
Baca Juga: 24 Juta Pekerja di Indonesia Kehilangan Pendapatan Rp360 Triliun
Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Ipda Okta Devi mengungkapkan, kelima tersangka pencabulan ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Januari 2021 tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak gadis.
Baca Juga: Mensos Pekerjakan 15 Pemulung di PT Waskita Karya
Pelapor adalah JM (52) selaku paman dari korban SP seorang pelajar berusia 15 tahun yang juga merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. "Kelima tersangka pencabulan ditangkap di rumahnya masing-masing, kemarin Kamis (21/1/21) pukul 09.00 WIB," kata Okta Devi.
Atas ditangkapnya para tersangka pencabulan itu terungkap, bahwa kasus yang terjadi pada medio Oktober 2020 tersebut, korban pencabulan yang diiming-imingi uang, dicabuli para tersangka secara bergiliran di tempat yang sama.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri Kembar Guncang Baghdad, 28 Tewas dan 73 Luka
Terkuaknya aksi pencabulan tersebut, setelah korban meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian dan akhirnya korban ditemukan berada di Kabupaten Pringsewu. Korban pencabulan menceritakan bahwa ia kabur karena merasa malu atas peristiwa yang dialaminya, sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.
Baca Juga: 24 Juta Pekerja di Indonesia Kehilangan Pendapatan Rp360 Triliun
Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Ipda Okta Devi mengungkapkan, kelima tersangka pencabulan ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Januari 2021 tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak gadis.
Baca Juga: Mensos Pekerjakan 15 Pemulung di PT Waskita Karya
Pelapor adalah JM (52) selaku paman dari korban SP seorang pelajar berusia 15 tahun yang juga merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. "Kelima tersangka pencabulan ditangkap di rumahnya masing-masing, kemarin Kamis (21/1/21) pukul 09.00 WIB," kata Okta Devi.