Baca juga: Marbot Masjid Gemparkan Cirebon, Cabuli 13 Anak dan Merekam Aksinya di Ponsel
Atas ditangkapnya para tersangka pencabulan itu terungkap, bahwa kasus yang terjadi pada medio Oktober 2020 tersebut, korban pencabulan yang diiming-imingi uang, dicabuli para tersangka secara bergiliran di tempat yang sama.
Baca juga : Bom Bunuh Diri Kembar Guncang Baghdad, 28 Tewas dan 73 Luka
Baca Juga:
Terkuaknya aksi pencabulan tersebut, setelah korban meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian dan akhirnya korban ditemukan berada di Kabupaten Pringsewu. Korban pencabulan menceritakan bahwa ia kabur karena merasa malu atas peristiwa yang dialaminya, sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.
Baca juga : 24 Juta Pekerja di Indonesia Kehilangan Pendapatan Rp360 Triliun
Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Ipda Okta Devi mengungkapkan, kelima tersangka pencabulan ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Januari 2021 tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak gadis.