Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Ayah Tua Renta Bakal Dibantu 20 Pengacara

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:14 WIB
loading...
A A A
Meski untuk berjalan pun sulit, Koswara, pria yang tinggal di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu, tetap bersedia hadir untuk menuntaskan gugatan perdata yang diajukan anak kandungnya sendiri.

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung.

Saat Koswara berniat menjual tanah dibicarakan, Deden justru membentak. "Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua. Saya takut. Sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," ujar Koswara.

Koswara menuturkan, Masitoh juga anak kandungnya yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam perkara ini, Masitoh merupakan kuasa hukum Deden dan Nining untuk menggugat Koswara. "Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara Masitoh SH MH," tutur Koswara.

"Saya uang (Rp3 miliar) dari mana. Menyekolahkan mereka (Deden dan Masitoh) juga sudah lebih dari itu (Rp3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka. Sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.

Sementara itu, sidang yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha itu, mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan. Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk menyelesaikan masalah dengan mediasi.

Sedangkan Komar Sarbini, kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan, gugatan dilayangkan Deden dan istrinya Nining karena Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ujar Komar.

Diberitakan sebelumnya, gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara. Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual. Hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)