Nama Hakim Eman Sulaeman Dicatut Penipu Minta Sumbangan, Warganet: Biasalah Orang Sirik!

Senin, 15 Juli 2024 - 10:10 WIB
loading...
Nama Hakim Eman Sulaeman...
Nama Hakim PN Bandung Eman Sulaeman dicatut untuk minta sumbangan. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Nama Eman Sulaeman, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dicatut orang tak bertanggung jawab untuk meminta sumbangan. Gerah atas tindakan penipu tersebut, hakim Eman angkat bicara.

Pelaku menggunakan akun di media sosial (medsos) dengan nama dan foto Eman Sulaeman untuk meminta donasi dari masyarakat.

Melalui sebuah video yang diunggah dan disebarkan akun @langitan99 di medsos X, hakim Eman Sulaeman mengatakan, meminta masyarakat untuk mengabaikan oknum yang meminta sumbangan atau bantuan mengatasnamakan dirinya.



”Assalamualaikum warramatullahi wabarrakatu. Karena banyak sekali akun-akun yang mengatasnamakan nama saya, perlu diperhatikan bahwa akun yang benar adalah akun ini. Saya tidak pernah meminta donasi ataupun sumbangan dari siapapun. Jika ada yang meminta donasi itu dipastikan adalah tidak benar dan penipuan. Mohon agar diabaikan. Terima kasih. Wassalamualaikum warramatullahi wabarrakatu," kata Eman.

Dalam unggahan video tersebut, akun @langitan99 menuliskan keterangan, “Tolong disebarluaskan untuk menyelamatkan nama baik salah satu hakim yang dimiliki negeri ini...”



Di bagian komentar, akun @langitan99 menulis:

“Hanya tinggal di rumah dinas. Hanya mempunyai motor metik seharga Rp6,5 juta dan harta yang tak sampai ratusan juta. Hingga banyak oknum yang pura-pura menjadi akun bapak Eman Sulaiman untuk membuka donasi. Padahal beliau sama sekali tak melakukannya. Ada yang mencari keuntungan atau hal lain.”

Sejak diunggah sampai hari ini, video klarifikasi dari hakim Eman Sulaeman itu telah dilihat 14.800 kali, 247 diunggah ulang, mendapat 344 like.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1923 seconds (0.1#10.140)