Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Ayah Tua Renta Bakal Dibantu 20 Pengacara

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:14 WIB
loading...
Digugat Anak Kandung...
RE Koswara (85), ayah renta yang digugat anak kandungnya senilai Rp3 miliar bakal didampingi 20 pengacara atau advokat tak meminta bayaran sepeser pun alias gratis. Foto/iNews.id/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - RE Koswara (85), ayah renta yang digugat anak kandungnya senilai Rp3 miliar bakal didampingi 20 pengacara atau advokat tak meminta bayaran sepeser pun alias gratis.



Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan, karena pendampingan hukum ini ada aspek kemanusiaan yang harus dibela karena itu 20 pengacara yang mendampingi Koswara ikhlas tak dibayar.



"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus dibela, maka semuanya free, tanpa biaya," kata Bobby di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung , Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021).

Menurut Bobby, secara perkara, gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum, namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan. Lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lain. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," ujarnya.

Sementara itu, karena yang telah renta, RE Koswara harus dipapah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung. Koswara merupakan ayah yang digugat anak kandungnya Deden dan istrinya Nining (menantu Koswara) Rp3 miliar.

Selain Koswara, gugatan yang dilayangkan Deden dan istrinya Nining, dengan kuasa hukum Masitoh itu, juga ditujukan kepada Imas dan Hamidah.

Untuk diketahui, antara Deden, Masitoh, Imas, dan Hamidah merupakan adik dan kakak kandung satu ayah dan ibu. Imas merupakan anak pertama, Deden kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4583 seconds (0.1#10.140)