Dirreskrimum Polda Gorontalo: Pemalsu Hasil Rapid Test Dapat Dipenjara

Jum'at, 15 Januari 2021 - 21:39 WIB
loading...
Dirreskrimum Polda Gorontalo:...
Pemalsu hasil rapid test dapat dijerat hukum. Foto/Ist.
A A A
GORONTALO - Sejak diberlakukannya kebijakan rapid test antigen dalam transportasi umum, terutama transportasi udara, belakangan beredar kabar tentang adanya praktik pemalsuan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil rapid test antigen.

Baca juga: Jual Surat Rapid dan Antigen Palsu, Pria Ini Terancam 13 Tahun Penjara

Menangapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, bahwa pemalsuan surat keterangan hasil rapid test merupakan tindak pidana.

Dalam hal pemalsuan surat keterangan hasil rapid test , terhadap para pelakunya dapat dipersangkakan pasal 263 KUHP yang merupakan pasal pokok pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Laporkan...
Roy Suryo Cs Laporkan Rismon Sianipar dan Istrinya ke Polda Metro Jaya
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Imigrasi Jakpus Tangkap...
Imigrasi Jakpus Tangkap WNA Pakistan Pembuat Paspor dan Cap Palsu
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
Berkas Perkara Mantan...
Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Laporan Jokowi Soal...
Laporan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu di Empat Polres Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Rekomendasi
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Israel Ingin Bangun...
Israel Ingin Bangun Kekuatan Militer di Gaza, Hamas: Zionis Ingin Pecah Belah Rakyat Palestina
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved