Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan

Rabu, 13 Januari 2021 - 23:20 WIB
loading...
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ongky Wira Setiawan (kanan) terpaksa melaporkan dua perusahaan ke Polrestabes Surabaya, lantaran diduga telah menipunya Rp1,5 miliar. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ongky Wira Setiawan terpaksa melaporkan dua direktur perusahaan ke Polrestabes Surabaya lantaran diduga telah menipunya Rp1,5 miliar. Dua direktur perusahaan itu adalah VH direktur PT VIU dan BLT direktur PT TGE. Laporan itu tertuang dalam Tanda Bukti Lapor No : TBL – B/21/I/RES.1.11/2021/Reskrim/SPKT Polrestabes Surabaya, tertanggal 9 Januari 2021.



Ongky mengungkapkan, kasus penipuan ini bermula saat dirinya mengetahui ada produk investasi dari VIU terkait pengeboran minyak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim). Saat itu, TGE membutuhkan dana untuk pengeboran.

VIU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang investasi. Sementara TGE bergerak di bidang pengeboran minyak. "TGE menyatakan, kalau gagal bayar , sudah ada aset tanah dan bangunan yang bisa jadi jaminan," katanya, Rabu (13/1/2021).



Dalam perjanjian investasi ini, lanjut dia, dia akan mendapatkan bunga sebesar 12%. Bunga itu bisa diambil dalam rentang waktu tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan. Dirinya mengambil yang pilihan enam bulan.

Berselang enam bulan, pria asal Ngaglik, Surabaya ini pun meminta bunga yang dijanjikan. "Bunganya tidak diberikan, bilangnya macet karena kesusahan akibat COVID-19. Maka saya sebut ini sudah gagal bayar dan tidak sesuai perjanjian," ujarnya.



Setelah itu, Ongky lantas berkonsultasi kepada pengacara untuk mengambil upaya hukum. Maka atas saran pengacara, diapun melayangkan somasi kepada VIU dan TGE. Namun, tidak ada respon dari kedua perusahaan itu. "Karena tidak ada tanggapan, terpaksa saya laporkan ke polisi. Saya akan lanjut ke proses hukum," terangnya.



Sementara itu, pengacara Ongky, Rizal Hariyadi menambahkan, selama melapor ke kepolisian, tidak ada kesulitan yang dialami. Laporan juga diterima. Artinya semua unsur agar perkara tersebut ditindaklanjuti terpenuhi. "Untuk prosesnya sekarang ini baru pemeriksaan saksi pelapor," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)