Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Rabu, 13 Januari 2021 - 23:20 WIB
loading...
Ongky Wira Setiawan (kanan) terpaksa melaporkan dua perusahaan ke Polrestabes Surabaya, lantaran diduga telah menipunya Rp1,5 miliar. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Ongky Wira Setiawan terpaksa melaporkan dua direktur perusahaan ke Polrestabes Surabaya lantaran diduga telah menipunya Rp1,5 miliar. Dua direktur perusahaan itu adalah VH direktur PT VIU dan BLT direktur PT TGE. Laporan itu tertuang dalam Tanda Bukti Lapor No : TBL – B/21/I/RES.1.11/2021/Reskrim/SPKT Polrestabes Surabaya, tertanggal 9 Januari 2021.
Baca juga: Pria di Bali Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta hingga ke Jakarta, Yogya dan Surabaya
Ongky mengungkapkan, kasus penipuan ini bermula saat dirinya mengetahui ada produk investasi dari VIU terkait pengeboran minyak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim). Saat itu, TGE membutuhkan dana untuk pengeboran.
VIU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang investasi. Sementara TGE bergerak di bidang pengeboran minyak. "TGE menyatakan, kalau gagal bayar , sudah ada aset tanah dan bangunan yang bisa jadi jaminan," katanya, Rabu (13/1/2021).
Dalam perjanjian investasi ini, lanjut dia, dia akan mendapatkan bunga sebesar 12%. Bunga itu bisa diambil dalam rentang waktu tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan. Dirinya mengambil yang pilihan enam bulan.
Berselang enam bulan, pria asal Ngaglik, Surabaya ini pun meminta bunga yang dijanjikan. "Bunganya tidak diberikan, bilangnya macet karena kesusahan akibat COVID-19. Maka saya sebut ini sudah gagal bayar dan tidak sesuai perjanjian," ujarnya.
Baca juga: Pria di Bali Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta hingga ke Jakarta, Yogya dan Surabaya
Ongky mengungkapkan, kasus penipuan ini bermula saat dirinya mengetahui ada produk investasi dari VIU terkait pengeboran minyak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim). Saat itu, TGE membutuhkan dana untuk pengeboran.
VIU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang investasi. Sementara TGE bergerak di bidang pengeboran minyak. "TGE menyatakan, kalau gagal bayar , sudah ada aset tanah dan bangunan yang bisa jadi jaminan," katanya, Rabu (13/1/2021).
Dalam perjanjian investasi ini, lanjut dia, dia akan mendapatkan bunga sebesar 12%. Bunga itu bisa diambil dalam rentang waktu tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan. Dirinya mengambil yang pilihan enam bulan.
Berselang enam bulan, pria asal Ngaglik, Surabaya ini pun meminta bunga yang dijanjikan. "Bunganya tidak diberikan, bilangnya macet karena kesusahan akibat COVID-19. Maka saya sebut ini sudah gagal bayar dan tidak sesuai perjanjian," ujarnya.
Lihat Juga :