Pemuda di Batanghari Jadikan Gadis Bau Kencur Pelampiasan Napsu Seks

Rabu, 13 Januari 2021 - 17:40 WIB
loading...
Pemuda di Batanghari Jadikan Gadis Bau Kencur Pelampiasan Napsu Seks
Tega cabuli anak gadis, pemuda di Batanghari, Jambi, dibekuk polisi. Foto/SINDOnews/Joni Firdaus
A A A
BATANGHARI - Ardi Susanto (24) warga Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, harus meringkuk dijeruji besi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang telah mencabuli anak gadis belia usai diajak jalan-jalan ke taman yang berada di Kecamatan Muaratembesi.



Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Piet Yardi melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Alzoeby menjelaskan, kronologis kejadian pelaku mengajak korban berjalan-jalan di seputaran Taman Remaja Muara Tembesi, pada Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kemudian lanjut Alzoeby, tersangka mengajak korban jalan-jalan dan membawa korban ke rumah teman pelaku di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi. Rumah teman pelaku dalam keadaan kosong, setelah itu pelaku dan korban duduk-duduk di rumah teman pelaku.



"Modus pelaku mengajak korban berjalan-jalan di seputaran Taman Remaja Muara Tembesi, lalu kemudian membawa korban ke Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, dan mengatakan akan ke rumahnya. Setelah itu korban dibujuk rayudan diiming-imingi apabila korban hamil pelaku akan mempertanggungjawabkan," ucapnya, (Rabu 12/1/2021).



Dikatakan Alzoeby, untuk kronologis penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Anggota Unit PPA mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui berada di rumah terlapor di Kecamatan Muara Tembesi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Alzoeby berkoordinasi dengan anggota Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi, dan langsung menuju lokasi yang diinformasikan. "Setelah sampai di lokasi, pelaku sedang tidur, kemudian anggota langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Batanghari," ujarnya.



Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)