Baca juga: Sektor Hulu Migas Siap Tancap Gas Menuju 1 Juta Barel
Atas laporan itu, personel kepolisian menuju Desa Telaga, Kecamatan Popayato, untuk melakukan pengecekan di salah satu rumah warga berinisial HM yang diduga melakukan kegiatan penimbunan BBM tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Saiful Kamal mengatakan, setelah melakukan pengecekan, pihak kepolisian akhirnya menemukan markas penyimpanan BBM yang terletak di bagian belakang rumah bersangkutan dan langsung menyita dan mengamankan temuan itu sebagai alat bukti.
Baca Juga:
"Berdasarkan temuan tersebut, berhasil mengamankan lima drum ukuran 200 liter bahan bakar solar, delapan gelon ukuran 35 liter jenis solar, dan satu unit kendaraan truk warna merah dengan nomor polisi DM 8123 D," kata Saiful, Rabu (13/1/2021).
HM mengaku bahwa penimbunan solar tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2020. Ia mengakui bahwa mobil truk yang berhasil disita oleh polisi, telah melakukan pengisian BBM sebanyak dua kali dalam sehari, dan selanjutnya akan disimpan pada gelon dan drum yang sudah ada d irumahnya. "Ia juga menjelaskan bahwa hasil penyimpanan BBM tersebut akan dijualkan lagi di bagian wilayah Popayato Group," ujar Saiful.
Baca juga: Lakukan Pencabulan, Pendeta di Batam Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di Medan