Polisi Bekuk 5 Warga Bone Pelaku Pembakaran Rumah di Wajo
loading...
A
A
A
WAJO - Resmob Polres Wajo menangkap lima orang warga Kabupaten Bone, Selasa (12/1/2021). Mereka diduga pelaku pembakaran rumah di Desa Rajamawellang, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo pada Jumat 25 Desember 2020 lalu.
Kelimanya dibekuk tanpa perlawanan di salah satu rumah di Kota Makassar. Salah satu terduga pelaku yang ditangkap, dalam perawatan akibat luka bakar.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam mengatakan, aksi pembakaran rumah berawal dari pelaku yang dendam dan sakit hati. Pelaku mengaku jadi korban tindak penganiayaan pemilik rumah.
"Jadi pelaku ini mengancam akan membalas tindakan ( penganiayaan ). Korban juga tidak sadar kalau akan dibalas dengan pembakaran ," katanya, Rabu (13/1/2021).
Kapolres menyampaikan, aksi pembakaran tersebut dilakukan berdelapan. Empat pelaku tersambar api, tiga di antaranya meninggal karena luka bakar. "Jadi mereka berdelapan merencanakan pembakaran di lokasi," ujarnya.
Kasus ini kini ditangani unit Reskrim Polres Wajo . Sementara pelaku ditahan di rutan Mapolres Wajo . Merekadisangkakan denganpasal 187 ayat satu dan dua KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kelimanya dibekuk tanpa perlawanan di salah satu rumah di Kota Makassar. Salah satu terduga pelaku yang ditangkap, dalam perawatan akibat luka bakar.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam mengatakan, aksi pembakaran rumah berawal dari pelaku yang dendam dan sakit hati. Pelaku mengaku jadi korban tindak penganiayaan pemilik rumah.
"Jadi pelaku ini mengancam akan membalas tindakan ( penganiayaan ). Korban juga tidak sadar kalau akan dibalas dengan pembakaran ," katanya, Rabu (13/1/2021).
Kapolres menyampaikan, aksi pembakaran tersebut dilakukan berdelapan. Empat pelaku tersambar api, tiga di antaranya meninggal karena luka bakar. "Jadi mereka berdelapan merencanakan pembakaran di lokasi," ujarnya.
Kasus ini kini ditangani unit Reskrim Polres Wajo . Sementara pelaku ditahan di rutan Mapolres Wajo . Merekadisangkakan denganpasal 187 ayat satu dan dua KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(luq)