Sadis, Ayah Kandung Aniaya Bayi Usia 17 Bulan Hingga Syarafnya Rusak
loading...
A
A
A
BATAM - Sungguh keterlaluan yang dilakukan seorang ayah di Batam, Kepulauan Riau. Hanya gara-gara anaknya yang masih berusia 17 bulan rewel, dia tega menganiaya hingga bayi tersebut mengalami patah tulang kaki dan keruskan hebat di syaraf leher.
(Baca juga: Polisi Papua Kritis Usai Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Sleman )
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah sang istri bisa kabur ke rumah orang tuannya, dan melaporkan ke polisi. Kini, bayi malang yang diketahui bernama Reki tersebut, diasuh oleh neneknya. Sejak usia satu bulan, dia sudah sering mendapatkan kekerasan dari ayah kandungnya, Dwiki.
Tak hanya cubitan dan sentilan, bahkan tubuh mungil sang bayi juga mengalami kekerasan lainnya. Ditendang dan diinjak hingga mengalami patah kaki kiri dan syaraf leher tak berfungsi.
Ironisnya, penderitaan Reki juga dialami Marisa ibu kandung korban. Marisa yang juga kerap mendapat penganiayaan dan ancaman, hanya bisa menangis pilu melihat penderitaan sang anak.
Pelaku Dwiki sendiri ditangkap polisi di rumahnya, Perumahan Viktoria, Batu Aji, Selasa (12/1/2021) siang. Pelaku ditangkap setelah Marisa membawa kabur Reki ke rumah orang tuannya. Dwiki yang juga berencana kabur dari kos-kosannya langsung disergap polisi dan di gelandang ke Satreskrim Polresta Barelang.
(Baca juga: Butuh Uang untuk Berobat Mertua, Suami Ini Tega Jajakan Istri Jadi Pemuas Seks )
Menurut Dwiki, aksi kejamnya terhadap anak kandungnya sendiri, berawal dari rasa kesalnya karena korban kerap menangis. Apalagi pelaku yang pengangguran juga mengkosumsi narkoba. Kejahatan pelaku kerap terjadi saat istrinya sedang bekerja.
Sementara Marisa yang juga dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang, mengaku jika Dwiki mulai menganiaya dia dan anaknya paska tiga hari melahirkan. Awalnya hanya sentilan dan cubitan.
"Namun sejak Reki berumur enam bulan, pelaku mulai bermain tangan dengan memukul dan menendang korban. Pelaku juga selalu mengancam akan menganiaya saya dan keluarga saya jika melapor pada orang tuanya atau pada polisi," tuturnya di hadapan petugas.
(Baca juga: Angkut 29 Orang, Mobil Pikap Terjun ke Jurang di Kabupaten Buton Tengah )
Saat ini, Dwiki masih diperiksa secara intensif di Satreskrim Polresta Barelang. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan dijerat undang undang perlindungan anak serta KDRT.
(Baca juga: Polisi Papua Kritis Usai Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Sleman )
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah sang istri bisa kabur ke rumah orang tuannya, dan melaporkan ke polisi. Kini, bayi malang yang diketahui bernama Reki tersebut, diasuh oleh neneknya. Sejak usia satu bulan, dia sudah sering mendapatkan kekerasan dari ayah kandungnya, Dwiki.
Tak hanya cubitan dan sentilan, bahkan tubuh mungil sang bayi juga mengalami kekerasan lainnya. Ditendang dan diinjak hingga mengalami patah kaki kiri dan syaraf leher tak berfungsi.
Ironisnya, penderitaan Reki juga dialami Marisa ibu kandung korban. Marisa yang juga kerap mendapat penganiayaan dan ancaman, hanya bisa menangis pilu melihat penderitaan sang anak.
Pelaku Dwiki sendiri ditangkap polisi di rumahnya, Perumahan Viktoria, Batu Aji, Selasa (12/1/2021) siang. Pelaku ditangkap setelah Marisa membawa kabur Reki ke rumah orang tuannya. Dwiki yang juga berencana kabur dari kos-kosannya langsung disergap polisi dan di gelandang ke Satreskrim Polresta Barelang.
(Baca juga: Butuh Uang untuk Berobat Mertua, Suami Ini Tega Jajakan Istri Jadi Pemuas Seks )
Menurut Dwiki, aksi kejamnya terhadap anak kandungnya sendiri, berawal dari rasa kesalnya karena korban kerap menangis. Apalagi pelaku yang pengangguran juga mengkosumsi narkoba. Kejahatan pelaku kerap terjadi saat istrinya sedang bekerja.
Sementara Marisa yang juga dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang, mengaku jika Dwiki mulai menganiaya dia dan anaknya paska tiga hari melahirkan. Awalnya hanya sentilan dan cubitan.
"Namun sejak Reki berumur enam bulan, pelaku mulai bermain tangan dengan memukul dan menendang korban. Pelaku juga selalu mengancam akan menganiaya saya dan keluarga saya jika melapor pada orang tuanya atau pada polisi," tuturnya di hadapan petugas.
(Baca juga: Angkut 29 Orang, Mobil Pikap Terjun ke Jurang di Kabupaten Buton Tengah )
Saat ini, Dwiki masih diperiksa secara intensif di Satreskrim Polresta Barelang. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan dijerat undang undang perlindungan anak serta KDRT.
(eyt)